Banyubiru Konsisten Jalankan Komponen Desa Antikorupsi

KABUPATEN SEMARANG – Desa Banyubiru dinilai tetap konsisten melaksanakan delapan komponen desa antikorupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Monitoring Desa Antikorupsi KPK RI, Aris Arham, pada saat melakukan penilaian berkala di Desa Banyubiru, Rabu (5/8/2026).

“Tujuan kunjungan hari ini untuk memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat Banyubiru masih komitmen dan konsisten, menjalankan komponen dan indikator desa antikorupsi,” katanya.

Disampaikan, sesuai panduan, pihaknya melakukan penilaian setiap dua tahun sekali, sejak Banyubiru ditetapkan sebagai desa antikorupsi pada 2022 lalu.

“Kemudian akan dilakukan penilaian ulang pada lima tahun, sejak penetapan atau 2027 mendatang,” ujarnya.

Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah menegaskan, nilai antikorupsi harus menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Replikasi desa antikorupsi di Kabupaten Semarang berjalan baik sejak 2023, ditandai penghargaan serupa tingkat Jawa Tengah untuk Desa Sraten.

Kemudian, lanjutnya, pada 2024 ada penghargaan untuk 20 desa antikorupsi.

“Hal ini menunjukkan bahwa semangat membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel terus tumbuh,” tegasnya.

Kepala Desa Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji menyampaikan, sosialisasi antikorupsi akan terus dilakukan, termasuk melalui media sosial.

“Kita akan terus sosialisasikan dengan menggandeng pelaku media massa,” tuturnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang


Editor: Di, Diskomdigi Jateng

197
Banyubiru Konsisten Jalankan Komponen Desa Antikorupsi

KABUPATEN SEMARANG – Desa Banyubiru dinilai tetap konsisten melaksanakan delapan komponen desa antikorupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Monitoring Desa Antikorupsi KPK RI, Aris Arham, pada saat melakukan penilaian berkala di Desa Banyubiru, Rabu (5/8/2026).

“Tujuan kunjungan hari ini untuk memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat Banyubiru masih komitmen dan konsisten, menjalankan komponen dan indikator desa antikorupsi,” katanya.

Disampaikan, sesuai panduan, pihaknya melakukan penilaian setiap dua tahun sekali, sejak Banyubiru ditetapkan sebagai desa antikorupsi pada 2022 lalu.

“Kemudian akan dilakukan penilaian ulang pada lima tahun, sejak penetapan atau 2027 mendatang,” ujarnya.

Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah menegaskan, nilai antikorupsi harus menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Replikasi desa antikorupsi di Kabupaten Semarang berjalan baik sejak 2023, ditandai penghargaan serupa tingkat Jawa Tengah untuk Desa Sraten.

Kemudian, lanjutnya, pada 2024 ada penghargaan untuk 20 desa antikorupsi.

“Hal ini menunjukkan bahwa semangat membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel terus tumbuh,” tegasnya.

Kepala Desa Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji menyampaikan, sosialisasi antikorupsi akan terus dilakukan, termasuk melalui media sosial.

“Kita akan terus sosialisasikan dengan menggandeng pelaku media massa,” tuturnya.

Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskomdigi Jateng

Banyubiru Konsisten Jalankan Komponen Desa Antikorupsi
More like this
Bidik Pariwisata Berkelanjutan Dan Ekonomi Syariah Pemprov Jateng Perkuat Pengembangan Geopark

Bidik Pariwisata Berkelanjutan Dan Ekonomi Syariah Pemprov Jateng Perkuat Pengembangan Geopark

admin
Kemiskinan Di Jateng Turun Ekonomi Tumbuh 571 Persen

Kemiskinan Di Jateng Turun Ekonomi Tumbuh 571 Persen

admin