Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghantam Google dengan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama pada 9 April 2026, menuntut raksasa teknologi itu memperbaiki sistem perlindungan anak dalam tujuh hari. Langkah ini menandai dimulainya penegakan agresif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) di Indonesia, yang berfokus pada kedaulatan digital dan keamanan generasi muda.
Sanksi mendadak ini datang di tengah periode transisi tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri dengan PP Tunas, yang dimulai sejak 28 Maret 2026. Komdigi menilai Google gagal memenuhi standar kepatuhan yang diamanatkan, khususnya terkait verifikasi usia dan identifikasi layanan yang bersentuhan dengan pengguna di bawah umur.
Google Dikecam, Meta Dipuji
Tuntutan Komdigi sangat spesifik: Google harus segera melakukan perbaikan sistem. Jika tidak, statusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius. Ini mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku global bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi soal prosedur perlindungan anak.
Berbanding terbalik, Meta – induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp – dinyatakan patuh penuh, setelah mengimplementasikan mekanisme perlindungan dan verifikasi sesuai aturan nasional. Sementara itu, TikTok dan Roblox berada di “zona penentuan,” berstatus “Kooperatif Sebagian.” Kedua platform ini telah menyerahkan komitmen tertulis dan sedang menyesuaikan sistem, namun tetap dalam pengawasan teknis berkala Komdigi mengingat dominasi pengguna anak-anak dan remaja.
Ancaman Konkret dari Regulator
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan ancaman ini. “Berdasarkan sanksi teguran tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan dalam waktu satu minggu. Jika tidak, statusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius,” ujar Alexander pada Sabtu (11/4/2026).
Alexander juga menjelaskan bahwa setiap PSE wajib menyerahkan hasil Penilaian Mandiri (self-assessment) kepada Komdigi. Laporan ini harus merinci layanan yang diakses anak, mekanisme perlindungan konten, dan teknologi verifikasi usia. Data ini menjadi dasar Komdigi untuk menentukan Profil Risiko produk dan kewajiban spesifik yang harus diterapkan, terutama jika fitur dianggap berisiko tinggi terhadap perundungan atau eksploitasi.
Masa Depan Kedaulatan Digital Indonesia
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif. Indikator sesungguhnya adalah dampak nyata di ruang digital: penurunan kasus eksploitasi anak, pengurangan perundungan, dan hilangnya paparan konten negatif pada pengguna usia dini.
Implementasi tegas ini menjadi titik balik bagi kedaulatan digital Indonesia. Dengan sanksi yang sudah digulirkan, pemerintah mengirim pesan bahwa ruang digital Indonesia kini memiliki aturan main yang jelas dan tegas demi keamanan generasi bangsa.

Leave a Reply