Bupati Temanggung, Agus Setyawan, memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera mengkaji peningkatan drastis alokasi dana kelurahan. Keputusan ini muncul setelah ia menyerap langsung keluhan Ketua RT/RW se-Kecamatan Temanggung pada Rabu (22/4/2026) malam di Pendopo Pengayoman, yang menyoroti lumpuhnya pembangunan perkotaan akibat minimnya anggaran.
Instruksi ini menelanjangi fakta bahwa 23 kelurahan di Temanggung saat ini hanya mengelola total Rp1,6 miliar, atau kurang dari Rp100 juta per kelurahan per tahun. Angka ini dinilai jauh dari ideal untuk mengatasi kompleksitas masalah perkotaan, dari penataan PKL hingga perbaikan drainase.
Keterbatasan Anggaran Mencekik Kelurahan
Keterbatasan anggaran ini telah lama mencekik ruang gerak kelurahan, padahal mereka adalah garda terdepan pelayanan publik. Ketua RT dan RW, yang setiap hari bersentuhan langsung dengan warga, terpaksa berjuang dengan sumber daya minimal untuk kebutuhan mendesak.
Dalam forum “Rembugan dan Mirunggan” tersebut, sekitar 300 peserta membeberkan daftar panjang persoalan. Mulai dari penataan pedagang kaki lima yang menyerobot jalur pejalan kaki, pengelolaan sampah yang amburadul, hingga drainase yang tak berfungsi optimal.
Isu-isu sosial tak kalah pelik. Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga mengemuka, menunjukkan betapa vitalnya peran kelurahan yang kini terbelenggu dana terbatas.
Bupati Agus Setyawan, yang memiliki rekam jejak 16,5 tahun sebagai kepala desa, mengakui kebutuhan mendesak ini. Namun, ia juga menekankan bahwa peningkatan anggaran, meski krusial, tidak bisa terjadi “seketika seperti Bandung Bondowoso,” mengisyaratkan proses birokrasi yang lamban.
Janji Peningkatan Anggaran
“Ketua RT dan RW ini kan ujung tombak pelayanan, yang bersentuhan langsung dengan warga setiap hari,” tegas Agus Setyawan. “Kami melihat ada kebutuhan untuk menambah alokasi APBD bagi kelurahan. Mohon Pak Sekda dan tim anggaran untuk mulai mengkaji dan menghitung kembali, kalau bisa sudah masuk RKPD 2027.”
Ia menambahkan, “Semangat kita adalah pemecahan masalah berdasarkan kebutuhan riil. Namun, tentu tidak bisa seketika seperti Bandung Bondowoso. Semua ada tahapannya, kita berikhtiar sedikit demi sedikit dan yang terpenting adalah tetap patuh pada rel aturan yang berlaku.”
Menanggapi usulan pemanfaatan aset tanah bengkok, Agus Gondrong – sapaan akrabnya – meminta lurah segera sinkronisasi data dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Kalau memang itu lebih bermanfaat untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, kenapa tidak? Karena ujungnya juga kembali ke masyarakat,” ujarnya, membuka celah solusi alternatif di tengah keterbatasan anggaran.
Desakan dari Akar Rumput
Kebijakan peningkatan dana kelurahan ini, jika terealisasi, akan menjadi langkah krusial untuk memberdayakan kelurahan yang selama ini tertinggal dibanding desa dalam hal alokasi anggaran. Namun, janji ini masih harus melewati kajian TAPD dan proses birokrasi yang panjang.
Desakan dari akar rumput ini menuntut respons cepat dari pemerintah daerah, mengingat daftar panjang masalah yang tak kunjung teratasi di wilayah perkotaan Temanggung.


Leave a Reply