Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa ada pejabat eselon I dan II memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Jumlah SPPG milik seorang pejabat eselon II tersebut mencengangkan, lebih dari 100 unit.
Sedangkan seorang pejabat eselon I memiliki lebih dari 20 SPPG. Boyamin mengaku telah menyerahkan data terkait temuannya tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026).
Pelaporan MAKI ini pun lantas turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Kejagung.
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
loading…
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Foto: Ari Sandita
JAKARTA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Isnur dipanggil sebagai saksi terkait laporan polisi model B kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang diajukan TAUD sebelumnya.
“Pagi hari ini ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi informasi dari Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus,” ujar Perwakilan TAUD Dimas Bagus Arya pada wartawan, Selasa (9/5/2026).
Dia menambahkan, pemeriksaan tersebut tak lepas dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kasus Andrie Yunus. Khususnya, kaitannya temuan hasil investigasi yang telah dilakukan TAUD dalam kasus tersebut.
“Kemarin kami menyerahkan permohonan pengajuan pemberhentian perkara di PN Militer di mana argumentasi kami juga kurang lebih sama, amar putusan dari Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan. Ini upaya kami mendorong penyelesaian kasus penyiraman Andrie Yunus bisa dilakukan dalam mekanisme peradilan umum sesuai mandat KUHAP,” tuturnya.
Sementara itu, Ketum YLBHI Muhamad Isnur menerangkan, pascaperistiwa yang dialami Andrie Yunus, TAUD membentuk tim investigasi dan peneliti untuk menemukan fakta-fakta di lapangan. Salah satunya dugaan adanya keterlibatan 16 pelaku di kasus Andrie, tak hanya oknum TNI, tapi juga melibatkan sipil.
DPR menyepakati untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang (UU). Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA – DPR menyepakati untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Kesepakatan diambil setelah Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut. Merespons itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim memutus bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Foto/Yuwantoro
JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim memutus bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Pernyataan itu disampaikan sebelum sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Menurut Nadiem, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. “Ya harapan terbesar kita sama, ya, sama masyarakat luas juga harapannya bebas murni. Gitu harapan besarnya. Karena memang fakta persidangannya sudah sangat jelas,” kata Nadiem.
Nadiem menilai tuduhan adanya kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tidak masuk akal, karena program tersebut justru disebut menghasilkan penghematan anggaran. Menurut Nadiem, penggunaan Chromebook memberikan efisiensi hingga Rp3,6 triliun dibandingkan opsi perangkat berbasis Windows.
Ia menjelaskan salah satu faktor penghematan berasal dari biaya lisensi perangkat lunak dan pengelolaan perangkat yang tidak perlu dikeluarkan. “Bagaimana ada kasus di mana dibilang ada kerugian negara padahal menghemat minimal Rp3,6 triliun. Itu yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Nadiem juga menyoroti harga Chromebook yang menurutnya relatif lebih murah dibandingkan laptop yang digunakan instansi pemerintah lain pada periode yang sama. Ia pun mempertanyakan alasan proyek tersebut dipersoalkan, sementara opsi yang dipilih justru dinilai lebih hemat bagi negara.
Menurutnya, penghematan anggaran itu dapat dialihkan untuk berbagai program pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru, program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
loading…
Bupati Muara Enim Edison saat tiba di Gedung KPK, Selasa (9/6/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka seusai melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Selain Edison, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci siapa tiga orang lain yang ditetapkan tersangka. Namun, kata Budi, pihak-pihak itu datang dari penyelenggara negara dan juga swasta.
“Dari empat pihak yang ditetapkan tersangka, ada dari sisi penyelenggara negara, ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati (ditetapkan tersangka),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan, perkara dugaan rasuah yang menjerat Edison dan tiga orang lain itu berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain itu, KPK juga menjerat mereka dengan dugaan gratifikasi.
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
loading…
Alumni Rajaratnam School of International Studies (RSIS) Rico Marbun mengungkap indikasi kuat upaya membonceng film Pesta Babi untuk menyebarkan propaganda disintegrasi Papua dari Indonesia. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Pengamat politik sekaligus alumni Rajaratnam School of International Studies (RSIS) Rico Marbun mengungkap indikasi kuat upaya membonceng film Pesta Babi untuk menyebarkan propaganda disintegrasi Papua dari Indonesia. Hal itu terlihat dari tiga pola propaganda yang terlihat dalam film tersebut.
“Kehadiran film ini bukan lagi hanya menjadi kritik sosial. Ada pola komunikasi yang mengarah pada pembentukan narasi pemisahan Papua dari Indonesia,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Modus pertama adalah penggunaan kata, simbol, dan visual yang secara konsisten memisahkan Papua dan Indonesia sebagai dua entitas yang berbeda.
Modus kedua, menggunakan film Pesta Babi untuk menolak dialog serta menihilkan berbagai upaya pemerintah selama ini dalam membangun Papua. “Apa pun yang dilakukan pemerintah dianggap salah. Ini bisa dikatakan upaya membangun ketidakpercayaan total terhadap negara,” katanya.
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi dukungan tokoh nasional yang mengajukan amicus curiae dalam perkara dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi dukungan para tokoh nasional yang mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia terharu atas dukungan yang diberikan sejumlah tokoh masyarakat.
Menurut dia, suara yang disampaikan para pengaju amicus curiae bukan untuk membela dirinya secara pribadi melainkan membela keadilan dan kebenaran.
“Saya terharu dan ingin mengucapkan apresiasi saya sebesar-besarnya kepada tokoh-tokoh masyarakat yang sudah bersuara. Bukan untuk membela saya ya, tapi untuk membela keadilan dan kebenaran di negeri ini,” ujar Nadiem sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Menurut Nadiem, dukungan yang datang dari kalangan aktivis antikorupsi maupun pakar hukum menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap dampak yang dapat ditimbulkan apabila dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
“Ini akan punya efek yang begitu negatif, preseden yang begitu negatif terhadap berbagai macam pengadaan, investasi, pelaporan pajak, dan pelaporan kekayaan yang jujur,” katanya.
Nadiem secara khusus menyoroti pelaporan kekayaan yang menurutnya dilakukan secara terbuka dan jujur. “Bisa bayangin gak? Kalau pelaporan kekayaan saya yang jujur digunakan sebagai senjata hukum untuk uang pengganti, ya sudah, berakhir, nggak akan ada yang melaporkan kekayaannya lagi setelah kasus ini,” ujarnya.
“Jadi kepada amicus curiae dan tokoh-tokoh yang menyuarakan kebenaran, saya ingin apresiasi sebesar-besarnya. Dan ini semoga majelis hakim terbuka ya hati nurani dan juga terbuka pemikirannya mengikuti fakta persidangan, betapa janggalnya bahwa hampir seluruh komunitas antikorupsi sangat cemas dengan kasus ini dan menyuarakan,” sambungnya.
Polemik Polri di Jabatan Sipil: Wamenkum Buka Pintu Gugatan MK
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mempersilakan masyarakat sipil menggugat UU Polri yang baru ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini merespons kekhawatiran konflik kepentingan terkait anggota Polri aktif di jabatan sipil. Pemerintah dan DPR menjaring aspirasi publik, namun kritik diharapkan disampaikan melalui saluran yang elegan.
Jenderal Sigit: Penempatan Personel Polri di Luar Struktur, Ada Mekanisme Ketat!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan personel Polri di luar struktur jabatan harus melalui proses dan aturan ketat. Polri memiliki ketentuan bahwa permintaan berasal dari kementerian terkait dan memerlukan persetujuan KemenPAN-RB. Penempatan juga wajib mengikuti open bidding atau merit system. Prosedur ini telah diatur secara jelas oleh institusi Polri.
Bonus Demografi Kedua Indonesia: Lansia Bukan Beban, Tapi Kekuatan Ekonomi Baru!
Indonesia kini menghadapi fase ageing population dengan 11,97% penduduk lansia atau 34 juta jiwa, menurut Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025. Persentase ini terus meningkat dari 7,59% pada 2010. Dinamika penuaan penduduk bervariasi antarwilayah; DI Yogyakarta mencatat persentase tertinggi. Tantangan kewilayahan menuntut kebijakan jaring pengaman lansia yang adaptif.