Meutya Sebut Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Pembentukan Lembaga PDP
loading…
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah dan DPR mulai membahas pembentukan lembaga PDP. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Pemerintah dan DPR sudah mulai membahas terkait kesiapan pembentukan lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Langkah ini sesuai yang diamanatkan dalam UU PDP.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai menggelar rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Tadi kesiapan yang kita bahas juga mengenai lembaga PDP,” kata Meutya.
Meutya menyampaikan saat ini pemerintah terus berkoordinasi di internal, khususnya antara Komdigi, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Kementerian PAN-RB.
Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan: Capek juga Kita di Dalam Tahanan
loading…
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) berharap jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan serendah-rendahnya terhadap dirinya. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) berharap jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan serendah-rendahnya terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Harapan itu disampaikan Noel saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Ia mengaku telah menyiapkan mental menghadapi proses persidangan tersebut. “Pertama, kita ngadepin, mental kita kuatlah ya. Kita berharap nanti JPU ya menuntut kita serendah-rendahnyalah,” kata Noel kepada wartawan.
Noel juga berharap proses hukum yang menjerat dirinya dapat segera selesai. Ia mengaku lelah menjalani masa penahanan meski pelayanan di rumah tahanan KPK dinilainya baik.
“Saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu ya semua pelayanannya itu bagus sekali,” imbuhnya.
Selain itu, Noel menegaskan dirinya tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, komitmen tersebut telah dipegang sejak sebelum dirinya menjadi terdakwa.
Kejagung Jamin Pendampingan Hukum bagi Pemenang Lelang BPA Fair 2026
loading…
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono meminta agar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada pemenang lelang BPA Fair 2026 atas barang yang didapatkannya. Foto: Ari Sandita
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono meminta agar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memberikan pendampingan hukum kepada pemenang lelang BPA Fair 2026 atas barang yang didapatkannya. Sehingga, kepastian balik nama barang tersebut terjamin dengan baik.
“BPA Fair hari ini bukan hanya barang bukti dari tindak pidana korupsi, pidana umum juga, dan pajak mungkin. Kami selaku Jamwas sebagai penjamin mutu di Kejaksaan mendorong pemenang lelang bukan hanya menerima risalah lelang, tapi didampingi secara hukum agar yang diserahkan nanti sudah balik nama pada pemenang lelang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Dia menuturkan, dasar hukumnya karena Kejaksaan sebagai penjual harus memastikan pemenang lelang bisa membalik nama barang yang dilelang tersebut, seperti tanah, mobil, dan sebagainya. Sehingga, ke depan saat ada pelelangan di Kejaksaan, masyarakat akan berduyun-duyun ikut lelang di Kejaksaan lantaran segala kepengurusannya, kaitannya risalah lelang telah dilakukan dengan baik.
“Setelah purnalelang ada risalah lelang ini seperti apa, biar ada percepatan, kenyamanan, pola prima untuk pemenang lelang bagi masyarakat sehingga substansi dari BPA Fair ini bukan hanya sekedar terjual, tapi bermanfaat bagi Indonesia berkelanjutan, penyumbang modal pembangunan,” tuturnya.
Dia menerangkan, Jamwas hadir dalam BPA Fair 20 gelaran BPA Kejaksaan RI karena pengawasan bukan hanya melakukan penindakan belaka, penghukuman, hingga penegakan disiplin. Namun, terpenting pengawasan itu sebagai penjamin mutu.
Perjalanan hidup KH Helmi Abdul Mubin, pendiri Pesantren Ummul Quro Leuwiliang Bogor, kisahnya kini diabadikan dalam sebuah buku biografi berjudul Mudiruna. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA – Tidak semua tokoh besar lahir dari kehidupan yang nyaman. Sebagian justru tumbuh dari ruang-ruang sunyi, dari keterbatasan yang perlahan membentuk keteguhan hati. Begitulah perjalanan hidup KH Helmi Abdul Mubin, pendiri Pesantren Ummul Quro Leuwiliang Bogor, yang kisahnya kini diabadikan dalam sebuah buku biografi berjudul Mudiruna.
Meski telah wafat pada 2025 lalu, jejak perjuangan KH Helmi masih terasa hidup di tengah masyarakat dan dunia pesantren . Sosoknya dikenang bukan hanya sebagai ulama dan pendidik, tetapi juga sebagai figur yang membangun peradaban melalui pendidikan.
Perjalanan hidupnya bukan kisah tentang kemudahan. Ia tumbuh dalam keterbatasan, merantau demi ilmu, dan menjalani masa muda dengan perjuangan yang tidak ringan. Namun justru dari pengalaman itulah lahir semangat belajar dan keteguhan yang kemudian membentuk jalan dakwahnya. Baca juga:Gontor dan Deretan Pondok Pesantren Besar di Indonesia
Bekal ilmu yang ia peroleh dari berbagai lembaga pendidikan, mulai dari Pondok Modern Darussalam Gontor hingga Universitas Islam Madinah, tidak berhenti menjadi pencapaian pribadi. Ilmu itu kemudian diterjemahkan menjadi gerakan pendidikan yang nyata melalui pendirian Pesantren Ummul Quro pada 1993.
Jika melihat titik awal kehidupannya, berdirinya pesantren besar tersebut mungkin tampak seperti sesuatu yang nyaris mustahil. Namun perjalanan hidup KH Helmi menunjukkan bahwa keterbatasan tidak selalu menjadi penghalang bagi lahirnya karya besar.
Kisah hidup itu kemudian ditulis ulang oleh KH Saiful Falah, yang kini meneruskan kepemimpinan Pesantren Ummul Quro. Berbeda dengan biografi tokoh pada umumnya yang cenderung formal dan kaku, Mudiruna disusun dengan gaya bertutur yang lebih dekat dengan pembaca.
2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara
loading…
Jaksa menuntut dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi K3.
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari penjara. “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” imbuh jaksa.
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
loading…
Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank, Mohamad Ilham Pradipta. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Tuntut ini dibacakan oleh Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Adapun, tiga anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Ketiga diduga memiliki peran dalam hilangnya nyawa MIP.
Marpaung menyampaikan bahwa terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat (AD).
“Pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.
Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Serta dituntut 10 tahun penjara. “Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” katanya.
Sementara untuk terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. Adapun, dalam proses pengadilan, sedikitnya 20 saksi telah dimintai kesaksian dalam persidangan. Salah satu yang terungkap adalah adanya dana success fee Rp5miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).
Mikhael Sinaga & Gibran: Mantan Manajemen Buku Diperiksa, End Game Dimulai
loading…
Mantan manajemen buku Gibran End Game Arif Ikhsan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama pengacaranya, Razman Nasution. Foto: Ari Sandita
JAKARTA – Mantan manajemen buku Gibran End Game Arif Ikhsan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan YouTuber Michael Sinaga kepadanya. Dia tibabersama pengacaranya, Razman Nasution.
“Sesuai panggilan hari ini, saya mau memberikan keterangan, di mana Mikhael ini, semua yang dia tujukan pada saya itu fitnah, antara lain itu yang saya laporkan ini, dia menuduh saya sebagai sekretaris,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Dia mengatakan, Michael diduga memfitnah dia sebagai sekretaris dalam surat yang akan dikirimkan ke mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin bertemu. Fitnah itu disampaikan Mikhael melalui podcast miliknya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Resmi Dipecat, Langsung Dibawa ke Jakarta
loading…
Polda Kaltim resmi menjatuhkan hukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjatuhkan hukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang. Deky resmi dipecat usai diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan, Senin (18/5/2026). “Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujarnya.
Usai pelaksanaan sidang etik, Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus narkoba yang melibatkan AKP Deky. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba dalam jaringan bandar narkoba bersama Ishak.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menemukan fakta baru soal adanya dugaan keterlibatan AKP Deky. “Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” ujarnya.
Penegasan Kritis Seskab: Langit Indonesia Wajib Aman, Kedaulatan Tak Kenal Kompromi
loading…
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memperkuat postur pertahanan udara Indonesia secara komprehensif. Foto: Instagram Sekretariat Kabinet
JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan wilayah udara Indonesia harus aman dan kedaulatannya tidak bisa ditawar. Penegasan itu diungkapkan Seskab Teddy usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) ke Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Langit Indonesia harus aman, kedaulatan tidak bisa ditawar,” tegas Teddy dalam unggahan @sekretariat.presiden, Senin (18/5/2026).
Menurut Teddy, penyerahan alutsista strategis oleh Presiden Prabowo kepada TNI dalam rangka memperkuat postur pertahanan udara Indonesia secara komprehensif. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi alutsista yang telah dimulai sejak Presiden menjabat sebagai Menteri Pertahanan, dan kini terus diperkuat dalam kepemimpinan beliau sebagai Presiden Republik Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, sejumlah alutsista yang diserahkan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, terdiri dari 6 pesawat tempur multiperan Dassault Rafale buatan Prancis. Kemudian, 2 Pesawat Angkut Multi Peran Transport/Tanker (MRTT) Airbus A-400M buatan konsorsium Airbus Eropa; 6 pesawat jet transport Dassault Falcon 8X buatan Prancis.
Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Terbaik Dunia
Indonesia meraih peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan (TER). Capaian ini mencerminkan tata kelola APBN yang transparan dan akuntabel. Indonesia unggul di Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) dengan 79,9 poin, mengalahkan banyak negara maju. Kementerian Keuangan berkomitmen memperkuat kualitas laporan ini.