ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
loading…
KPK menahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari. Penahanan ini setelah yang bersangkutan terjaring OTT. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari. Penahanan ini setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ).
Saat akan dibawa ke rumah tahanan (rutan), Titin menyebut dirinya tidak menerima uang. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan awak media perihal perolehan uang dirinya.
“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil, saya cuma pelaksana,” kata Titin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Ia kemudian dicecar terkait siapa pihak yang menerima aliran uang haram hingga terjadi OTT KPK. Namun, ia tidak menjawab secara gamblang. “Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya.
Minta Sidang Andrie Yunus Berjalan Adil, Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi
loading…
Pemerintah tak akan mengintervensi jalannya proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie. Foto/SindoNews
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi jalannya proses persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan.
Yusril meminta agar perkara yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bisa berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.
“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” kata Yusril, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Yusril menegaskan, harapan Pemerintah agar persidangan berjalan adil tidak boleh diartikan sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan. Yusril menyebut kewenangan yudikatif harus bebas dari campur tangan mana pun.
“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah,” sambungnya.
Namun di samping itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Maka dari itu, proses peradilan harus mampu berjalan secara transparan, karena akan berdampak terhadap citra negara di mata masyarakat.
Pemerintah Tegaskan Seleksi Manajer KDKMP dan KNMP Gratis dan Adil, Tidak Ada Jalur Orang Dalam
Pemerintah memastikan proses rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) berlangsung transparan, gratis, serta bebas dari praktik titipan. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangan pers, Senin (4/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah memastikan proses rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) berlangsung transparan, gratis, serta bebas dari praktik titipan.
Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangan pers, Senin (4/5). Zulhas mengakui maraknya penipuan yang mengatasnamakan program Koperasi Merah Putih, termasuk penyebaran tautan palsu hingga permintaan uang kepada pelamar.
“Saya juga harus bicara tegas soal penipuan yang marak, ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih, menyebar link palsu, membuat data pribadi terancam disalahgunakan, bahkan minta uang, bayaran,” ungkapnya.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran hanya dilakukan melalui satu kanal resmi dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. “Kami tegaskan di sini, satu-satunya website resmi adalah www.phtc.panselnas.go.id. Tidak ada biaya satu rupiah pun. Tidak ada, seperti yang kami katakan dulu, tidak ada pungutan biaya apa pun,” paparnya.
Zulhas memastikan proses perekrutan manager KDKMP maupun KNMP tidak memiliki jalur khusus atau titipan, termasuk melalui pejabat pemerintah sekalipun.
“Tidak ada orang dalam. Yang datang ke Menko minta tolong, tidak bisa. Ke Menteri PANRB juga tidak bisa. Jadi tidak ada titipan-titipan, tidak ada bantuan-bantuan. Kalau ada yang minta uang, itu pasti penipuan dan saya minta laporkan saja ke aparat hukum atau polisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa pembentukan KDKMP dan KNMP merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang untuk memangkas rantai distribusi yang panjang sekaligus menjadi penyangga harga komoditas di tingkat petani.
“Jadi, Kopdes atau Koperasi Kelurahan Merah Putih itu selain memotong rantai pasok yang panjang, juga bisa menjadi offtaker. Jadi, kalau ada produksi di desa yang tidak sesuai dengan harga yang kita tentukan, maka Kopdes bisa membeli,” jelasnya.
Ia mencontohkan, harga gabah yang tetapkan Rp6.500 tetapi di pasar harganya terkadang di bawah harga yang ditetapkan. “Nanti bantuan seperti PKH, bantuan pangan, hingga beasiswa harus tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, distribusi bantuan pemerintah ke depan akan terintegrasi melalui koperasi ini agar lebih tepat sasaran.
“Bukan karena kedekatan dengan aparat desa, tetapi betul-betul untuk masyarakat yang layak menerima. Nantinya, bantuan pemerintah dan barang subsidi seperti pupuk, gas, dan lainnya akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih. Jadi tujuannya sangat strategis,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah membuka sebanyak 35.476 formasi yang terdiri atas 30.000 posisi manajer KDKMP dan 5.476 pegawai KNMP. Tingginya minat masyarakat terlihat dari jumlah pelamar yang mencapai ratusan ribu orang.
Hingga penutupan pendaftaran pada 25 April 2026, tercatat sebanyak 639.730 pelamar, dengan 487.819 orang melengkapi berkas administrasi. Dari jumlah tersebut, 483.648 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi. (her/dav)
Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil
loading…
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA – Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Dia menilai, putusan tersebut tidak adil.
“Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya,” kata Hari usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Hari, majelis hakim banyak mengabaikan fakta-fakta yang mencuat selama proses persidangan. “Fakta tersebut misalnya, penjualan kembali dilakukan pada masa Covid, berkurangnya surat berharga pada masa Covid, hampir semuanya rugi, ya kan. Kemudian fakta keuntungan tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
“Jadi ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan ini saya kira sudah settingan dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya, tidak dibacakan sama sekali,” sambungnya.
Akan hal itu, Hari mengaku saat ini tidak terpikirkan untuk mengajukan banding atas vonis yang ia terima. “Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding, karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini. Dalam 7 hari ini saya berpikir untuk berdoa saja. Semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.