SIM Face Recognition: Data Pribadi Anda Aman? Pakar UMS Bongkar Risiko dan Standar Perlindungan.
Pemerintah Indonesia wajibkan registrasi SIM berbasis biometrik pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026 sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Dosen UMS menyoroti tujuan baik ini memerlukan standar perlindungan data yang kuat. Kekhawatiran publik tentang keamanan data biometrik pasca kebocoran data harus diatasi dengan enkripsi dan implementasi penuh UU PDP.