Perkuat ekosistem PMI dan Diaspora lewat Mandiri Sahabatku 2026, Bank Mandiri dorong ekonomi kerakyatan inklusif – Lombok Insider
LOMBOK INSIDER – Bank Mandiri terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengakselerasi ekonomi kerakyatan berbasis ekosistem Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta diaspora. Komitmen terhadap ekonomi kerakyatan ini diwujudkan melalui penyelenggaraan apresiasi dan kick off Program Mandiri Sahabatku 2026 yang digelar di Hong Kong sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan kemandirian ekonomi PMI & […]
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
loading…
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala cabang bank bernama Ilham Pradipta. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala cabang bank bernama Ilham Pradipta. Sidang akan kembali dibuka pada Senin (22/6/2026) pekan depan.
Sedianya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk lima orang terdakwa dalang pembunuhan Ilham. Mereka di antaranya Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus.
Kelimanya sempat hadir dan duduk di kursi pesakitan saat sidang dibuka hari ini. Namun, jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap. “Bagaimana terdakwa sehat?” tanya hakim ketua.
Catat fundamental keuangan solid di 2025, Bank Mandiri perkuat intermediasi dan peran sebagai mitra strategis pemerintah – Lombok Insider
LOMBOK INSIDER – Perekonomian Indonesia sepanjang 2025 tetap berada pada jalur pertumbuhan yang solid dengan dukungan kinerja sektor eksternal dan aktivitas domestik yang terjaga. Demikian dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap pertumbuhan ekonomi di tahun 2025 mencapai 5,11 persen secara tahunan, mencerminkan daya tahan perekonomian Indonesia di tengah tantangan global di dukung kebijakan pemerintah […]
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
loading…
Tiga oknum prajurit TNI divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, Mohammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Tiga oknum prajurit TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara 1 tahun penjara,” imbuh Fredy.
Jaksa Militer Tegas Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
loading…
Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruhnya pledoi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Kacab Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Foto/SindoNews
JAKARTA – Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruhnya pledoi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Permintaan itu disampaikan Oditur melalui pembacaan surat replik.
Oditur Militer menanggapi pledoi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak berdasarkan fakta persidangan. “Seluruh dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum harus ditolak,” ucap Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Adapun, para terdakwa yang merupakan anggota Kopassus yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Mereka sebelumnya dituntut dengan penjara bervariasi mulai dari 12 tahun (terdakwa 1), 10 tahun (terdakwa 2), dan 4 tahun (terdakwa 3).
Oditur menjelaskan, terdakwa 1 melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dada dan rusuk korban menggunakan tumit kaki sebanyak dua kali, serta melilit dan menarik leher korban dengan handuk saat kondisi tangan, kaki, dan mulut korban terikat. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa perbuatannya dapat menyebabkan kematian.
Pengadilan Militer Ketuk Palu Vonis Pembunuh Kacab Bank: 3 Juni 2026 Jadi Penentuan
loading…
Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta telah selesai, usai Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Danandaya
JAKARTA – Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) telah selesai, usai Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 3 Juni 2026.
“Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia menyebut pengucapan putusan ini akan berlangsung pada siang hari. Sebab pada pagi harinya, Pengadilan Militer telah menjadwalkan persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
“Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu tanggal 3,” ucapnya.
Sekadar informasi, tiga terdakwa yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, merupakan anggota kopassus. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).
Mandat Penguatan Rupiah: Eksportir SDA Wajib Simpan DHE di Bank Himbara
Pemerintah akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. Kebijakan baru tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (20/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. Kebijakan baru tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.
“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (20/5).
Dalam kebijakan tersebut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mengatur besaran retensi DHE yang wajib ditempatkan di rekening khusus dalam jangka waktu tertentu. Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan. Sementara sektor non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan.
“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri non-migas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan dan untuk non-migas selama 12 bulan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi perbankan nasional dalam pengelolaan devisa ekspor. Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah.
“Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,” tegasnya.
Selain pengaturan DHE, Airlangga mengatakan pemerintah akan menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Seluruh ekspor komoditas tertentu nantinya hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” ungkapnya.
Pada tahap awal, Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, aturan akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.
“Untuk tahap awal, komoditinya adalah tiga yang tertinggi, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,” ucapnya.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk ekspor yang dilakukan dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu. Dalam kondisi tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
“Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara,” tuturnya.
Kebijakan baru ini diproyeksikan meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar likuiditas valas di dalam negeri. (her/dav)
Bank & Fintech Ungkap Strategi Baru: Deteksi Fraud Real
Laporan AFTECH 2024 mencatat kerugian fraud digital mencapai Rp 2,4 triliun. Sistem pengawasan tradisional tidak memadai. Pendekatan rule-based fraud detection ketinggalan zaman, rentan manipulasi dan false positive tinggi. Teknologi AI fraud detection menawarkan solusi adaptif dan kontekstual untuk deteksi lebih baik.
Red Magic Dao Energy Card Pro Meluncur, Power Bank Magnetik dengan Layar Real-Time
Foto: Gizmochina
Teknologi.id – Brand teknologi yang populer dengan lini perangkat gaming, Red Magic, resmi memperkenalkan aksesori pengisian daya terbaru mereka bernama Dao Energy Card Pro. Produk ini diumumkan dalam acara peluncuran perangkat keras di Cina bersamaan dengan hadirnya seri smartphone flagship Red Magic 11S Pro. Meskipun ponsel gaming tersebut menjadi bintang utama acara, power bank magnetik ini justru menarik perhatian besar karena membawa fitur unik yang jarang ditemukan di perangkat sejenis.
Dao Energy Card Pro hadir dengan desain futuristik khas gamer, lengkap dengan layar terintegrasi dan tombol khusus yang mampu memutus aliran daya secara fisik. Kehadiran fitur-fitur tersebut membuat perangkat ini terlihat lebih premium dibanding kebanyakan power bank magnetik di pasaran saat ini.
Secara tampilan, Dao Energy Card Pro mempertahankan identitas desain khas Red Magic dengan menggunakan tekstur heksagonal yang identik dengan nuansa gaming modern. Selain itu, material bodinya memakai sasis logam kelas penerbangan yang membuat perangkat terlihat kokoh sekaligus elegan.
Hal yang paling mencolok dari power bank ini adalah hadirnya layar warna berbentuk persegi panjang di bagian bawah perangkat. Jika kebanyakan power bank hanya menggunakan lampu LED sederhana sebagai indikator kapasitas baterai, Red Magic memberikan pengalaman yang jauh lebih detail.
Melalui layar tersebut, pengguna bisa melihat berbagai informasi penting secara real-time, mulai dari tegangan pengisian daya, arus listrik, suhu perangkat, kesehatan baterai, hingga jumlah siklus pengisian. Fitur ini mempermudah pengguna untuk memantau kondisi dan mengontrol performa power bank secara akurat saat mengisi daya smartphone, tablet, maupun perangkat gaming portable.
Dukungan Fast Charging 45W dan Wireless Charging 25W
Tidak hanya unggul dari sisi desain, Dao Energy Card Pro juga hadir dengan kemampuan pengisian daya yang tinggi. Red Magic membekali perangkat ini dengan dukungan fast charging kabel hingga 45W, yang memungkinkan pengguna mengisi baterai gadget dalam waktu lebih singkat untuk membantu mobilitas harian gamer maupun pengguna aktif.
Selain pengisian kabel, power bank ini juga mendukung wireless charging hingga 25W. Teknologi pengisian nirkabel tersebut membuat pengguna bisa mengisi daya perangkat tanpa perlu repot menggunakan kabel tambahan.
Menariknya, Red Magic mengklaim bahwa sistem pengisian daya pada perangkat ini dirancang agar tetap bekerja pada suhu lebih rendah. Perusahaan menggunakan teknologi pemantauan berbasis AI untuk membantu menjaga stabilitas suhu selama proses charging berlangsung agar performa pengisian menjadi lebih aman dan efisien dalam jangka panjang.
Salah satu fitur yang paling mencuri perhatian dari Dao Energy Card Pro adalah hadirnya tombol fisik khusus yang disebut sebagai “flight button” atau tombol penerbangan. Berbeda dengan tombol biasa, fitur ini berfungsi sebagai pemutus daya fisik. Ketika ditekan, sambungan antara sel baterai dan sirkuit internal akan terputus sepenuhnya untuk mencegah risiko korsleting atau masalah kelistrikan lainnya ketika power bank tidak digunakan.
Red Magic menjelaskan bahwa fitur ini dibuat untuk memenuhi standar keselamatan terbaru di Tiongkok, yakni GB 47372-2026 untuk baterai portabel. Regulasi baru tersebut menuntut perangkat penyimpanan daya memiliki sistem keamanan tambahan agar lebih aman digunakan dalam berbagai kondisi, termasuk saat dibawa bepergian menggunakan pesawat atau disimpan dalam tas dalam waktu lama.
Harga dan Ketersediaan
Hadirnya layar informasi serta fitur pemutus daya membuat Dao Energy Card Pro cocok untuk gamer, pencinta gadget, hingga pengguna profesional yang menyukai detail teknis. Meski sudah resmi diperkenalkan di Cina, hingga saat ini Red Magic belum mengumumkan harga resmimaupun jadwal peluncuran global untuk Dao Energy Card Pro. Namun melihat teknologi layar pintar dan sistem keamanan tambahan yang dibawanya, banyak pengamat memperkirakan power bank ini akan masuk ke kategori premium.
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
loading…
Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank, Mohamad Ilham Pradipta. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Tuntut ini dibacakan oleh Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Adapun, tiga anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Ketiga diduga memiliki peran dalam hilangnya nyawa MIP.
Marpaung menyampaikan bahwa terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat (AD).
“Pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.
Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Serta dituntut 10 tahun penjara. “Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” katanya.
Sementara untuk terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. Adapun, dalam proses pengadilan, sedikitnya 20 saksi telah dimintai kesaksian dalam persidangan. Salah satu yang terungkap adalah adanya dana success fee Rp5miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).