Perjanjian Transfer Data RI
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyoroti ketentuan transfer data pribadi lintas negara pada perjanjian tarif resiprokal RI-AS. Transfer data adalah keniscayaan ekonomi digital modern, namun kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara wajib diperkuat. Sukamta menekankan pembangunan tata kelola data nasional kredibel demi melindungi data individu.