Tag: Diselesaikan

  • Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ

    Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ

    loading…Kejaksaan Agung. Foto/Dok Sindo JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menekankan aspek hukum formil, melainkan juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) untuk kasus ringan seperti pencurian sandal.Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, penerapan KUHP…