Pengacara GAMKI Jelaskan Maksud Pelaporan JK: Bukan Hukuman yang Dicari.
Pengacara GAMKI Stein Siahaan menyatakan laporan terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) bertujuan membawa kegaduhan media sosial ke proses hukum. JK dilaporkan GAMKI ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan “mati syahid” di UGM yang viral. Stein berharap semua pihak menghormati proses hukum ini.