Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
loading…
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan merespons penetapan sebagai tersangka dan penahanan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Agus menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan bersikap kooperatif. Selain itu, pihaknya akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
loading…
KPK mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bermula dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bermula dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar. Uang ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Setyo menilai aliran uang tersebut tidak wajar karena hanya sekitar 3% yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara mayoritas dana diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
loading…
Silmi Karim dicopot jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas usai ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim sebagai Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo.
Prasetyo pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
loading…
KPK mengungkap tersangka Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imipas. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Uang tersebut diduga telah diterimanya sejak menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2023.
“Tapi kemudian sejak Wamen pun juga beliau (Silmy Karim) mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, KPK masih menelusuri total uang yang diterima Silmy dari praktik tersebut. Sejauh ini, penyidik menemukan Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan. KPK juga mendalami penggunaan uang yang diterimanya.
Presiden RI Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih.
Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6).
Mensesneg menegaskan, pemberhentian Silmy Karim menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Di dalam berbagai kesempatan Beliau (Presiden) berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri. Sebab, yang sedang menjalani proses hukum adalah pejabat yang menjabat sebagai Wakil Menteri,” ujarnya.
Prasetyo Hadi memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk menjamin seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas,” kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah atas peristiwa yang menimpa Silmy Karim. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Berkenaan dengan peristiwa yang menimpa saudara Silmy Karim, tentunya kita sangat prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan,” ujar Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan negara yang bersih dari perilaku koruptif.
“Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (her/dav)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dokumen keimigrasian. KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , Kamis (4/6/2026).
Budi juga menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan barang bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, ia menyebut ada uang tunai dalam valuta asing yang turut disita.
“(Barang bukti) Ada US Dollar, ada Singapore Dollar.”