Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Pemerintah menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI. Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukuman penjara 1,5-3 tahun bagi pelaku penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus ini menunjukkan independensi peradilan. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi prajurit TNI lainnya.