Prabowo Ingatkan Integritas dan Akuntabilitas Jalankan MBG
loading…
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjaga keberhasilan Program MBG dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan maupun penyalahgunaan. Foto/BPMI Setpres
BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu dengan memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan maupun penyalahgunaan kepercayaan dalam pelaksanaannya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menghadiri acara ‘Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition’ yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (3/6/2026).
Di hadapan ribuan peserta yang terdiri atas Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengelola dapur MBG, dan para mitra program, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengganti sejumlah pihak yang sebelumnya diberi amanah dalam pelaksanaan program bukanlah keputusan yang mudah.
Kepala Negara menyebut bahwa ia teringat pesan almarhum ayahandanya, Prof Sumitro Djojohadikusumo yang selalu mengingatkannya untuk berpihak kepada rakyat ketika menghadapi keraguan dalam mengambil keputusan.
Pemerintah Jalankan 4 Langkah Penguatan Tata Kelola MBG, dari Kualitas hingga Pengawasan
Pemerintah terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, konsisten, tepat sasaran, dan akuntabel. Hal itu dikatakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, konsisten, tepat sasaran, dan akuntabel.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5), menyampaikan bahwa terdapat empat langkah penguatan tata kelola program prioritas nasional yang menyasar 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari siswa PAUD, SD, SMP, SMA, santri, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita di seluruh Indonesia.
Pertama, penguatan verifikasi dan validasi penerima manfaat. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, pendataan penerima manfaat bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama untuk peserta didik, serta data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Verifikasi dan validasi dilakukan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas/posyandu, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta bidan desa.
Kedua, standardisasi kualitas dan nilai gizi menu. Seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada angka kecukupan gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi atau 30–35 persen AKG untuk makan siang. Menu MBG harus terdiri atas makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah.
Selain itu, setiap SPPG wajib memeriksa mutu secara fisik melalui uji organoleptik yang mencakup warna, rasa, aroma, dan tekstur sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.
Ketiga, penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG. BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelola distribusi MBG. Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar.
Keempat, penguatan mekanisme pengaduan publik. BGN mengoperasikan Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Sepanjang 2026, jumlah aduan yang masuk tercatat sebanyak 3.615 laporan.
“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas. Artinya, penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi serta dievaluasi secara terbuka,” kata Qodari.
Tak hanya itu, Qodari juga menegaskan pemerintah akan memperkuat tata kelola di bidang perencanaan dan standar menu, seleksi dan pengawasan mitra SPPG, prosedur operasi standar (SOP) higienitas dan distribusi, mekanisme pelaporan dan penanganan insiden, hingga transparansi serta akuntabilitas pengawasan.
Menurut Qodari, penguatan tata kelola menjadi penting mengingat MBG dijalankan dalam skala besar dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Ia pun menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat demi penyempurnaan program.
Berdasarkan data BGN per 12 Mei 2026, jumlah penerima manfaat MBG yang terdata mencapai 61.991.412 orang atau 74,8 persen dari total target 82,9 juta penerima manfaat.
Sementara itu, jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 unit, dengan 15.735 SPPG atau 55,42 persen di antaranya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Qodari menambahkan pemerintah akan terus melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola MBG secara berkala kepada publik.
“Pemerintah berkomitmen melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik, sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara” ujarnya. (her/dav)