Tag: Jokowi
-

Rismon Sianipar Ungkap: Revisi Penelitian Ijazah Jokowi Bagian dari Perjanjian Restorative Justice
Rismon Sianipar akan merevisi penelitiannya terkait ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta. Revisi ini merupakan bagian dari perjanjian restorative justice terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Rismon mengklaim inisiatif pribadi ini bentuk pertanggungjawaban seorang peneliti. Tujuannya adalah mendewasakan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi.
-

Polemik Revisi Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Seret Albert Einstein dan Isaac Newton.
Rismon Sianipar membahas penelitiannya mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah terbit dalam buku Jokowi’s White Paper. Ia menegaskan revisi temuan penelitian bukan masalah. Rismon mencontohkan ilmuwan ternama seperti Albert Einstein dan Isaac Newton yang juga pernah merevisi hasil temuannya, menunjukkan fleksibilitas dalam proses ilmiah.
-

Razman Nasution Ungkap Dugaan Dana Rp50 Miliar di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi
Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Nasution, mengaku mendapatkan informasi adanya aliran dana Rp50 miliar. Dana ini diduga bertujuan agar isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo bisa bergulir luas. Razman menyebut dua bohir serta keterlibatan mantan pejabat dalam pendanaan tersebut. Isu ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik yang terus berlanjut.
-

Ijazah Jokowi dan Isu Rp50 Miliar: Roy Suryo Tegas Sebut Hoaks!
Pakar Telematika Roy Suryo menepis isu aliran dana miliaran rupiah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Isu, yang disebarkan melalui YouTube, menyebutkan angka bervariasi dari Rp5 M hingga Rp55 M. Roy meminta Rismon membuktikan klaim aliran dana tersebut. Kanal YouTube penyebar isu kini tidak aktif.
-

Revisi White Paper Jokowi: Rismon Sianipar Terbitkan Mei, Andi Azwan Beberkan Rencana
Rismon Sianipar, tersangka ijazah palsu Jokowi, akan merevisi buku “Jokowi’s White Paper”. Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mengumumkan ini di iNews TV (2/4/2026). Buku tersebut, hasil penelitian Rismon, Roy Suryo, dan Dokter Tifa, kini akan diperbarui. Rismon menempuh jalur restorative justice, sehingga status tersangkanya resmi gugur.
-

Jokowi Berduka Pilu: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Saat Misi Perdamaian
Mantan Presiden Jokowi menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga prajurit terbaik TNI. Insiden tersebut sebagian akibat serangan Israel di Lebanon pada 29-30 Maret 2026, saat menjalankan misi perdamaian. Jokowi menyampaikan pernyataan ini di kediamannya di Solo pada 3 April 2026. Pemerintah telah mengetahui tindakan yang harus segera diambil.
-

Roy Suryo Dituding Politisasi Rismon di Kasus Ijazah Jokowi, Razman Bongkar Motif?
Razman Nasution mengungkap Rismon Sianipar, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, merasa dipolitisasi dan dieksploitasi Roy Suryo. Rismon menyebut Roy Suryo dan dokter Tifa juga tersangka. Rismon mengaku menulis 480 halaman buku “Jokowi’s White Paper”, sementara Roy Suryo hanya 49 halaman. Ini menunjukkan eksploitasi dalam kasus ijazah Jokowi.
-

JK Laporkan Rismon, Polemik Dana Ijazah Jokowi Memanas
Jusuf Kalla (JK), Wapres ke-10 dan ke-12 RI, melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Rismon diduga mencatut nama JK sebagai dalang pendanaan Rp5 miliar dalam polemik ijazah palsu Presiden Jokowi.
-

Kontroversi Ijazah Jokowi: Rismon Bantah Catut JK, Penyidik Kini Penentu Kebenaran
Pengacara Rismon Sianipar membantah kliennya mencatut nama Jusuf Kalla (JK) sebagai dalang pendanaan isu ijazah palsu Jokowi, mengklaimnya hasil AI. Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, mendesak Bareskrim Polri menguji klaim AI ini. JK melaporkan Rismon atas dugaan pencatutan nama dalam polemik tersebut.
-

Jokowi Jawab Tuntas Keterlibatan Puan, AHY, Habib Rizieq di Isu Ijazah Palsu
Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Solo (3/4/2026). Ia menanggapi isu keterlibatan Puan Maharani, AHY, dan Habib Rizieq Shihab dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Jokowi menegaskan tidak akan berspekulasi atau menuduh siapapun, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.