Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
loading…
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala cabang bank bernama Ilham Pradipta. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala cabang bank bernama Ilham Pradipta. Sidang akan kembali dibuka pada Senin (22/6/2026) pekan depan.
Sedianya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk lima orang terdakwa dalang pembunuhan Ilham. Mereka di antaranya Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus.
Kelimanya sempat hadir dan duduk di kursi pesakitan saat sidang dibuka hari ini. Namun, jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap. “Bagaimana terdakwa sehat?” tanya hakim ketua.
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
loading…
Tiga oknum prajurit TNI divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, Mohammad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Tiga oknum prajurit TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, divonis 1 hingga 13 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair yang diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru pidana penjara 1 tahun penjara,” imbuh Fredy.
Jaksa Militer Tegas Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
loading…
Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruhnya pledoi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Kacab Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Foto/SindoNews
JAKARTA – Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak seluruhnya pledoi yang diajukan para terdakwa pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Permintaan itu disampaikan Oditur melalui pembacaan surat replik.
Oditur Militer menanggapi pledoi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak berdasarkan fakta persidangan. “Seluruh dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum harus ditolak,” ucap Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Adapun, para terdakwa yang merupakan anggota Kopassus yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Mereka sebelumnya dituntut dengan penjara bervariasi mulai dari 12 tahun (terdakwa 1), 10 tahun (terdakwa 2), dan 4 tahun (terdakwa 3).
Oditur menjelaskan, terdakwa 1 melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dada dan rusuk korban menggunakan tumit kaki sebanyak dua kali, serta melilit dan menarik leher korban dengan handuk saat kondisi tangan, kaki, dan mulut korban terikat. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa perbuatannya dapat menyebabkan kematian.
Pengadilan Militer Ketuk Palu Vonis Pembunuh Kacab Bank: 3 Juni 2026 Jadi Penentuan
loading…
Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta telah selesai, usai Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Danandaya
JAKARTA – Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) telah selesai, usai Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 3 Juni 2026.
“Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia menyebut pengucapan putusan ini akan berlangsung pada siang hari. Sebab pada pagi harinya, Pengadilan Militer telah menjadwalkan persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
“Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu tanggal 3,” ucapnya.
Sekadar informasi, tiga terdakwa yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, merupakan anggota kopassus. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
loading…
Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank, Mohamad Ilham Pradipta. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Tuntut ini dibacakan oleh Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Adapun, tiga anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Ketiga diduga memiliki peran dalam hilangnya nyawa MIP.
Marpaung menyampaikan bahwa terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat (AD).
“Pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.
Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Serta dituntut 10 tahun penjara. “Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” katanya.
Sementara untuk terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. Adapun, dalam proses pengadilan, sedikitnya 20 saksi telah dimintai kesaksian dalam persidangan. Salah satu yang terungkap adalah adanya dana success fee Rp5miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).
Sorotan Tajam Hakim: Perbedaan Seragam 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Jadi Kunci?
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti pakaian tiga terdakwa oknum TNI saat sidang dakwaan kasus pembunuhan kepala cabang bank. Senin (6/4/2026), salah satu terdakwa, Serka Frengky Yaru, tampil beda tanpa baret Kopassus dan lengan tidak digulung, memicu pertanyaan hakim.