Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus Permainan di Jajaran Imigrasi
loading…
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penangkapan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim di kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penangkapan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim atas kasus dugaan pemerasan. Yusril menyebut perkara yang menyeret nama Silmy itu terjadi pada tahun 2023-2024.
“Ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu, bukan kasus yang terjadi pada saat beliau telah menjadi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Yusril menerangkan perkara itu berkaitan dengan pengurusan dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA) yang hendak menjadi pekerja di Indonesia. Proses pengurusan dokumen yang memakan waktu 4-5 hari itu justru dijanjikan untuk dipercepat hingga 1-2 hari.
“Ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap,” kata Yusril.
“Seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran,” sambungnya.
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
loading…
KPK mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bermula dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bermula dari temuan aliran dana tak wajar senilai Rp366,7 miliar. Uang ratusan miliar rupiah tersebut mengalir ke 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Setyo menilai aliran uang tersebut tidak wajar karena hanya sekitar 3% yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai. Sementara mayoritas dana diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
loading…
Silmi Karim dicopot jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas usai ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim sebagai Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo.
Prasetyo pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
loading…
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap anak buah Silmy Karim diduga beli rumah pakai kepingan emas. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah seorang anak buah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Sosok tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan temuan itu berawal dari penanganan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Perkara tersebut menjadi salah satu pintu masuk terungkapnya kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang saat ini tengah diusut.
“Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening (nominee) tersebut,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, uang yang ditarik secara bertahap itu kemudian digunakan untuk membeli emas. Dalam penelusuran KPK, emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah. “Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas,” ujar dia.
Setyo menilai pembayaran serupa tak lazim dilakukan dalam pembelian aset tidak bergerak. Menurutnya, pembelian aset tidak bergerak lebih lazim menggunakan transfer perbankan. “Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya,” lanjut Setyo.
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
loading…
KPK mengungkap tersangka Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imipas. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Uang tersebut diduga telah diterimanya sejak menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2023.
“Tapi kemudian sejak Wamen pun juga beliau (Silmy Karim) mengetahui ada jatah-jatah seperti itu dan tetap melakukan proses-proses itu,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, KPK masih menelusuri total uang yang diterima Silmy dari praktik tersebut. Sejauh ini, penyidik menemukan Silmy menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan. KPK juga mendalami penggunaan uang yang diterimanya.
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
loading…
KPK menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim hari ini. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim hari ini. Penggeledahan ini seusai Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Saat penggeledahan berlangsung, dua truk towing terlihat memasuki rumah Silmy Karim. Pertama, towing tiba sekira pukul 18.00 WIB. 14 menit berselang, satu truk towing lainnya menyusul.
Dengan adanya towing ini, diduga akan mengangkut kendaraan dari rumah tersebut. Namun, belum diketahui kendaraan apa yang diangkut lantaran truk tersebut masih berada di dalam gerbang.
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan sudah berlangsung lebih dari empat jam setelah tim penyidik KPK tiba di lokasi sekira pukul 13.47 WIB. Beberapa personel Brimob pun masih berjaga di depan gerbang rumah yang terdiri dari tiga lantai tersebut.
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
loading…
KPK mengangkut sejumlah motor gede (moge), dua mobil mewah, dan beberapa sepeda seusai menggeledah rumah mantan Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut sejumlah motor gede (moge), dua mobil mewah, dan beberapa sepeda seusai menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Truk pertama tidak diketahui jenis kendaraan yang diangkut lantaran ditutupi kain.
Truk towing kedua membawa 4 moge dan sejumlah sepeda. Setelah itu, terlihat dua mobil mewah merek Porsche menyusul truk towing keluar dari kediaman Silmy. Di truk towing maupun mobil Porsche, terdapat personel Brimob yang duduk di kursi samping sopir.
Sejumlah kendaraan yang dikendarai tim penyidik turut meninggalkan lokasi. Dengan demikian, penggeledahan ini selesai.
Diketahui, Silmy Karim dan 7 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait penyidikan kasus yang dimaksud. “KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi.
Sebelum digeledah, rumah tersebut telah disegel KPK. Hal itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026).
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
loading…
Silmy Karim mengenakan rompi oranye dan ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Silmy Karim ditetapkan tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara bersih dan profesional.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Abdullah, dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, KPK harus menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.
“KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Presiden RI Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih.
Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6).
Mensesneg menegaskan, pemberhentian Silmy Karim menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Di dalam berbagai kesempatan Beliau (Presiden) berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri. Sebab, yang sedang menjalani proses hukum adalah pejabat yang menjabat sebagai Wakil Menteri,” ujarnya.
Prasetyo Hadi memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk menjamin seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas,” kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah atas peristiwa yang menimpa Silmy Karim. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Berkenaan dengan peristiwa yang menimpa saudara Silmy Karim, tentunya kita sangat prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan,” ujar Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan negara yang bersih dari perilaku koruptif.
“Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (her/dav)
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
loading…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Binti Mufarida
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum terkait kasus yang menimpa Silmy Karim yang telah dicopot dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Prasetyo juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras dalam upaya bersama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meskipun demikian, pemerintah memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya tugas-tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.