Tag: Kendaraan
-

Jateng Pangkas Syarat Pajak Kendaraan: Bayar Kini Tanpa KTP Pemilik Lama
Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama. Berlaku 24 April hingga 31 Desember 2026, ini mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Wajib pajak harus melampirkan identitas dan menandatangani surat pernyataan balik nama. Kebijakan ini tidak mengubah status kepemilikan kendaraan.
-

Jembatan Karanganyar Kebumen Tutup Sebulan Penuh Mulai 10 April: Rute Kendaraan Besar Dialihkan ke JLSS!
Jembatan Karanganyar Kebumen ditutup sementara mulai 10 April hingga 10 Mei 2026 untuk perbaikan konstruksi kritis. Penutupan ini mengalihkan lalu lintas Jalan Nasional penghubung Gombong Banyumas dan Sruweng Kebumen. Kendaraan dialihkan melalui Jalur Lingkar Selatan Selatan (JLSS) serta ruas Guyangan–Petanahan. Pengendara diimbau mematuhi rambu dan arahan petugas.
-

1,3 Juta Kendaraan Masuk Jateng: Keamanan 55 Titik Krusial Terjamin Penuh
Malam takbiran Idulfitri 1447 H di Jawa Tengah berlangsung aman dan tertib. Gubernur dan Kapolda memantau 55 kegiatan di provinsi ini. Pengamanan melibatkan 11.800 personel gabungan TNI-Polri. Arus mudik dan perayaan Idulfitri sejauh ini tanpa kejadian menonjol. Situasi Kamtibmas Jawa Tengah tetap terjaga.
-

Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih: Evita Ungkap Terobosan Manufaktur Nasional
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Kontrak untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ini melibatkan 105.000 unit kendaraan dari produsen India. Evita menekankan dampak strategisnya terhadap industri otomotif nasional, mendukung posisi Kementerian Perindustrian.
-

Pajak Kendaraan Jateng 2026: Bukan Kenaikan, Justru Diskon 5% Siap Diberlakukan!
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. Pemprov Jateng juga mengkaji relaksasi atau diskon PKB 5% hingga akhir 2026. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas tetap gratis.




