Jateng Pangkas Syarat Pajak Kendaraan: Bayar Kini Tanpa KTP Pemilik Lama
Jawa Tengah memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama. Berlaku 24 April hingga 31 Desember 2026, ini mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Wajib pajak harus melampirkan identitas dan menandatangani surat pernyataan balik nama. Kebijakan ini tidak mengubah status kepemilikan kendaraan.