Yusril Tegas: Fungsi Pengawasan Komnas HAM Mutlak, Tak Bisa Diambil Pemerintah.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Komnas HAM membahas Rancangan Perubahan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yusril menekankan penguatan kelembagaan HAM, menegaskan fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih pemerintah.