UU PPRT Disahkan: Pemerintah Tegaskan Perlindungan Universal, Akhiri Istilah Majikan
DPR mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kementerian PPPA memastikan UU ini melindungi hak dasar Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja. Ini mencakup upah layak, jam kerja wajar, libur, cuti, serta jaminan sosial. UU PPRT juga bertujuan mencegah diskriminasi dan eksploitasi, menciptakan kesetaraan bagi PRT.