Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Edaran ini bertujuan mencegah praktik curang dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan peserta didik baru di bidang pendidikan. Penyelenggara SPMB wajib menolak gratifikasi.