“Pertama soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan. Tidak mengusulkan,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mahfud menjelaskan, semua usulan memang masuk dalam KKRP. Namun, diskusi berjalan musyawarah memutuskan komite tak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau langsung berada di bawah Presiden.
“Artinya Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan. Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul,” ujar Mahfud.
Poin-Poin Rekomendasi Reformasi Polri: Dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5) sore. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB, Jimly menjelaskan bahwa selama tiga bulan masa kerja, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Konsultasi tersebut melibatkan lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, internal Polri, hingga kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik.
“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya komisi percepatan reformasi. Kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, dan juga turun ke daerah,” ujar Jimly.
Selain itu, Jimly memaparkan bahwa hasil kerja komisi dituangkan ke dalam 10 buku yang memuat kebijakan serta alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan oleh pemerintah maupun internal institusi.
Komisi juga mengusulkan revisi Undang-Undang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui berbagai regulasi turunan serta reformasi internal. Langkah tersebut mencakup perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Jimly menjelaskan beberapa poin rekomendasi reformasi Polri yang telah disetujui oleh Presiden, yakni sebagai berikut:
Pertama, Penguatan Independensi Kompolnas. Menurut Jimly, Komisi KepolisianNasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, Status Kelembagaan Polri Tetap di Bawah Presiden. Jimly mengatakan pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, Mekanisme Pengangkatan Kapolri. Jimly menjelaskan, proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, Pembatasan Jabatan di Luar Institusi. Menurut Jimly, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Selain empat poin utama tersebut, pemerintah menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa terdapat enam poin utama hasil reformasi yang telah disampaikan, dibaca, dan diterima oleh Presiden.
“Kesimpulannya, bahwa ada 6 poin kesimpulan dari komite percepatan reformasi Polri, kita sudah melaporkan hasil kerja dari komite percepatan reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Pak Presiden menerima baik laporan hasil kerja komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” jelas Yusril. (her/dav)
Ini 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?
loading…
Presiden Prabowo Subianto menerima 6 rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto/BPMI Setpres
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menerima 6 rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Sebanyak 6 rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo tersebut termuat dalam laporan setebal 3.000 halaman.
“Kami sebenarnya tadi telah menyerahkan ada 7 jilid buku kepada Pak Presiden, mungkin sekitar 3.000 halaman ya. Ada yang ringkasannya, ada yang 13 halaman, dan ada yang hanya 3 halaman. Dan tadi sudah diserahkan kepada Bapak Presiden dan beliau sudah baca yang kesimpulannya adalah bahwa ada enam poin dari kesimpulan yang dicapai oleh Komite Percepatan Reformasi Polri,” kata Yusril Ihza Mahendra kepada awak media usai pertemuan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) itu mengatakan bahwa rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri telah dilaporan dan diterima oleh Presiden Prabowo.
Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia: Reformasi Bikin Pasar Modal RI Lebih Sehat, Fondasi Capai Kelas Global
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian mengatakan bahwa reformasi yang tengah dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi fondasi penting untuk membangun pasar modal yang lebih kredibel dan berkelas global. (Foto Dok. Istimewa)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Berbagai langkah reformasi yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaiki iklim pasar modal di Tanah Air dinilai layak diapresiasi. Sebab, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) jadi lebih sehat dan transparan.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian mengatakan bahwa reformasi yang tengah dijalankan menjadi fondasi penting untuk membangun pasar modal yang lebih kredibel dan berkelas global.
Ia menyebutkan, komitmen OJK untuk mengungkap data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% melalui situs BEI sangat baik karena memberikan kejelasan kepada investor tentang siapa saja pemilik saham di suatu emiten.
Begitu juga dengan kewajiban pemegang saham minimal 10% yang harus melaporkan Ultimate Beneficial Owner (UBO) kepada IDX. Di mana, aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026.
“Upaya peningkatan transparansi seperti pengungkapan identitas pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih granular, serta kewajiban pelaporan UBO sebenarnya bukan sekadar kepatuhan, tapi sebuah re-pricing mechanism terhadap kepercayaan,” katanya kepada media, Selasa (14/4).
Menurut Fakhrul, dengan kondisi pasar modal yang lebih sehat dan transparan, maka kredibilitasnya akan semakin tinggi dan bisa mencapai standar global. Sebab, dengan keterbukaan infoamsi, maka risiko jadi lebih rendah dan kepercayaan investor meningkat.
“Selama ini salah satu tantangan utama pasar saham Indonesia adalah adanya opacity premium, di mana investor, terutama asing mendiskon valuasi karena keterbatasan visibilitas terhadap struktur kepemilikan dan potensi konflik kepentingan. Dengan reformasi ini, risiko tersebut secara bertahap bisa ditekan,” terangnya.
Secara rinci, ia menyebutkan ada tiga dampak positif dari reformasi ini. Pertama, penentuan harga wajar saham akan menjadi lebih sehat karena pelaku pasar memiliki informasi yang lebih simetris.
Kedua, reformasi akan meningkatkan kualitas basis investor, sehingga investor nantinya tidak hanya bicara kuantitas likuiditas, tapi juga stabilitasnya.
“Ketiga, dalam jangka menengah, ini berpotensi menurunkan cost of equity (biaya ekuitas) bagi emiten karena premi risiko yang lebih rendah,” jelasnya.
Kendati, ia menekankan bahwa reformasi struktur tidak boleh hanya berhenti di transparansi semata. Ada dua hal yang dinilai perlu didorong ke depan.
Pertama, bagaimana menciptakan basis investor institusi dalam negeri (seperti dana pensiun, asuransi, dan reksa dana) yang kuat. Pasalnya, selama ini pasar modal dalam negeri terlalu sensitif terhadap aliran jangka pendek, baik dari asing maupun domestik. Tanpa investor jangka panjang, volatilitas akan selalu tinggi.
Kedua, ia menilai pemerintah harus mulai mendesain pasar saham sebagai sumber pendanaan strategis, bukan sekadar tempat perdagangan sekunder.
“Artinya, kebijakan harus diarahkan agar lebih banyak perusahaan berkualitas masuk ke bursa, dengan insentif yang tepat, serta pipeline IPO yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (her/dav)
IHSG Melonjak: Ini Bukti Nyata Reformasi Pasar Modal OJK Berhasil!
Penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencerminkan kepercayaan investor terhadap reformasi pasar modal Indonesia. OJK tegaskan ini hasil reformasi, menuju transparansi dan selaras standar global. Kebijakan baru OJK, seperti peningkatan free float, tangani kekhawatiran pelaku pasar. Analis melihat konsistensi reformasi kunci respons positif pasar global.
Reformasi OJK: Transparansi Menguat, Pasar Modal RI Kini Magnet Utama Investor Global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar saham Indonesia semakin transparan dan selaras standar global. Reformasi pasar modal ini meliputi perluasan klasifikasi investor dan peningkatan batas free float 7,5% menjadi 15%. Ketua Umum PAEI, David Sutyanto, menilai kebijakan OJK strategis. Langkah ini bertujuan memperkuat fondasi pasar modal nasional dan meningkatkan kepercayaan investor global.
Reformasi Pasar Modal Indonesia: Terungkap, Daftar Progres Nyata yang Sudah Beres!
OJK terus mereformasi pasar modal guna meningkatkan kepercayaan investor. Langkahnya meliputi penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar. Kebijakan baru seperti publikasi pemegang saham di atas 1%, klasifikasi investor rinci, dan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) telah diterapkan. Ini menyelaraskan pasar Indonesia dengan standar global.
OJK, BEI, dan KSEI mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia. Ini memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, menindaklanjuti masukan MSCI. Delapan Rencana Aksi disiapkan, termasuk pembahasan Demutualisasi Bursa Efek untuk tata kelola dan daya saing global.
Menteri Investasi Rosan Roeslani mendesak reformasi pasar modal setelah indeks saham anjlok hampir 7% dan kapitalisasi pasar IDX turun Rp 1.198 triliun. Gejolak dipicu kritik MSCI terkait transparansi. Rosan menekankan pentingnya kualitas, transparansi, dan tata kelola pasar saham untuk kepercayaan investor jangka panjang dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
OJK Buka Babak Baru Pasar Modal: Reformasi Ambitius Pasca Ganti Pimpinan
OJK luncurkan reformasi pasar modal ambisius di Indonesia, menyusul gejolak pasar dan pengunduran diri pejabat. Fokusnya pada free-float saham, transparansi kepemilikan, tata kelola perdagangan, serta penegakan hukum. Tujuannya memperkuat integritas dan daya saing pasar modal Indonesia. Persyaratan free-float naik jadi 15%, dan manipulasi transaksi akan diprioritaskan penegakannya.