Audiensi dengan Plt Wakil Jaksa Agung, Troya Minta Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Dihentikan

loading…

Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roys Advocate) Refly Harun melaporkan hasil audiensinya bersama Kejagung terkait kelanjutan kasus hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan dokter Tifa. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy’s Advocate) Refly Harun melaporkan hasil audiensinya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kelanjutan kasus hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan dokter Tifa. Dalam pertemuan tersebut, Refly meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti baik secara formil maupun materiil.

Refly mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt Wakil Jaksa Agung Asep yang telah memfasilitasi pertemuan hampir satu jam tersebut. Namun, dia menekankan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya

“Intinya adalah kami menyampaikan baik soal formil maupun materiil pada pertemuan tersebut,” ujar Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

Menyangkut formil, Refly menyampaikan bahwa kasus ini sebenarnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi. Artinya, dia berharap perkara yang menyeret kliennya harus dihentikan.

643
Audiensi dengan Plt Wakil Jaksa Agung, Troya Minta Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Dihentikan

loading…

Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roys Advocate) Refly Harun melaporkan hasil audiensinya bersama Kejagung terkait kelanjutan kasus hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan dokter Tifa. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy’s Advocate) Refly Harun melaporkan hasil audiensinya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kelanjutan kasus hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan dokter Tifa. Dalam pertemuan tersebut, Refly meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti baik secara formil maupun materiil.

Refly mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt Wakil Jaksa Agung Asep yang telah memfasilitasi pertemuan hampir satu jam tersebut. Namun, dia menekankan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya

“Intinya adalah kami menyampaikan baik soal formil maupun materiil pada pertemuan tersebut,” ujar Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

Menyangkut formil, Refly menyampaikan bahwa kasus ini sebenarnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi. Artinya, dia berharap perkara yang menyeret kliennya harus dihentikan.

More like this
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

admin
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

admin
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

admin