KPK Telusuri Pembelian Jam Tangan Mewah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

loading…

KPK menelusuri pembelian jam tangan mewah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyidik memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany selaku pihak swasta, Senin (25/5/2026). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian jam tangan mewah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq . Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany selaku pihak swasta pada Senin (25/5/2026).

Jam tangan mewah yang dimaksud bermerek Rolex. Diduga pembelian barang branded itu hasil dari praktik rasuah. “Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

“KPK selanjutnya menahan saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(jon)

382
KPK Usut Jam Tangan Mewah Fadia Arafiq, Eks Bupati Pekalongan

loading…

KPK menelusuri pembelian jam tangan mewah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyidik memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany selaku pihak swasta, Senin (25/5/2026). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian jam tangan mewah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq . Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany selaku pihak swasta pada Senin (25/5/2026).

Jam tangan mewah yang dimaksud bermerek Rolex. Diduga pembelian barang branded itu hasil dari praktik rasuah. “Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

“KPK selanjutnya menahan saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(jon)

More like this
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

admin
Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

admin
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

admin