Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan

loading…

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Foto/X

JAKARTA – Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).Menanggapi laporan itu, Abu Janda mengakutidak pernah menghina rakyat Sumatera Barat (Sumbar).

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina-pun bisa dianggap menghina,” kata Abu Janda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dilimpahkan ke Polda Metro



Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Abu Janda yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap keluarga besar Minangkabau.

Laporan itu resmi diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.

“Di mana pada saat ini kami spesifik ya, untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dilimpahkan ke Polda Metro

192
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan

loading…

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Foto/X

JAKARTA – Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).Menanggapi laporan itu, Abu Janda mengakutidak pernah menghina rakyat Sumatera Barat (Sumbar).

“Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina-pun bisa dianggap menghina,” kata Abu Janda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dilimpahkan ke Polda Metro



Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Abu Janda yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap keluarga besar Minangkabau.

Laporan itu resmi diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, per tanggal 26 Mei 2026.

“Di mana pada saat ini kami spesifik ya, untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dilimpahkan ke Polda Metro

More like this
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

admin
Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

admin
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

admin