Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan

loading…

Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Jokowi menyatakan hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi di kediamannya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!

Yang terpenting mengikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan. Saat ditanya apakah kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Keduanya tidak ditahan setelah Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

(jon)

316
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan

loading…

Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Jokowi menyatakan hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi di kediamannya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!

Yang terpenting mengikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan. Saat ditanya apakah kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Keduanya tidak ditahan setelah Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

(jon)

More like this
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno

Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno

admin
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Biaya Angkut Jadi Lebih Murah, Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal

Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Biaya Angkut Jadi Lebih Murah, Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal

admin
PBNU Dukung Keberlanjutan MBG: Ini Program Sangat Mulia

PBNU Dukung Keberlanjutan MBG: Ini Program Sangat Mulia

admin