Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026

loading…

Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan TPPU, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Foto/Instagram Doni Salmanan

BANDUNG – Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Mantan Crazy Rich ini resmi keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

“Pada Senin, 6 April 2026 Warga Binaan an Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Babak Baru Kasus Quotex, Bareskrim Polri Serahkan Crazy Rich Doni Salmanan ke Kejati Jabar

Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa pemidanaannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini akan dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” ujar dia.

21
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026

loading…

Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan TPPU, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Foto/Instagram Doni Salmanan

BANDUNG – Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Mantan Crazy Rich ini resmi keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

“Pada Senin, 6 April 2026 Warga Binaan an Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Babak Baru Kasus Quotex, Bareskrim Polri Serahkan Crazy Rich Doni Salmanan ke Kejati Jabar

Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa pemidanaannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini akan dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” ujar dia.

More like this
Kemenhaj Bans Furoda Hajj This Season

Kemenhaj Tegas: Musim Haji Ini Tanpa Furoda

admin
Skandal Korupsi Minyak Petral Terbongkar, Kejagung Jerat 7 Tersangka

Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Petral, 7 Tersangka Terjerat!

admin
DPP PBB Gugat Mahkamah Partai hingga Menkum Buntut Penunjukan Anak Menko Yusril

DPP PBB Gugat Mahkamah Partai hingga Menkum Buntut Penunjukan Anak Menko Yusril

admin