Rusia Siap Suplai Alutsista: Dubes Ungkap Kesiapan Penuh, Tinggal Menanti Keputusan Indonesia
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich Tolchenov, menyatakan Rusia siap memasok kebutuhan alutsista bagi Indonesia. Rusia menunggu permintaan resmi pemerintah Indonesia. Hubungan militer kedua negara kuat, dengan tawaran berbagai opsi alutsista, termasuk sistem pertahanan udara seperti S-300 dan S-400.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar telah mencabut gugatan sengketa informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
JAKARTA – Ahli digital forensik Rismon Sianipar telah mencabut gugatan sengketa informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Gugatan yang dicabut mempersoalkan keterbukaan informasi dari sebuah dokumen terkait penyetaraan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang menjelaskan, pencabutan gugatan itu dilayangkan kliennya sejak tiga minggu lalu. Ia berkata, KI Pusat telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Rismon.
“Pada tanggal 9 (April) kemarin, kami sudah cabut itu. Kami sudah cabut permohonan itu. Permohonan itu adalah menyangkut eh, Gibran Rakabuming Raka tentang yang masalah administrasinya di Dikdasmen,” ujar Jahmada saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Jahmada mengatakan, KI Pusat telah menerbitkan surat keputusan perihal pencabutan gugatan tersebut. Dalam keputusan itu, ia berkata, KI Pusat telah menetapkan pencabutan gugatan perkara itu.
Iran Memanas? 45 WNI Dipulangkan dalam Evakuasi Tahap Ketiga
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengevakuasi 45 WNI dari Iran. Ini merupakan tahap ketiga pemulangan, disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah. Evakuasi via Teheran-Baku-Jakarta ini dibagi tiga kloter. Kloter pertama tiba 14 April, kloter kedua 15 April, dan kloter ketiga menyusul.
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari setelah dilantik. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati proses hukum atas tersangka korupsi tata kelola nikel ini dengan asas praduga tak bersalah. Komisi II meminta Ombudsman segera konsolidasi internal demi memastikan fungsi lembaga berjalan baik.
Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 7 Saksi dari Biro Travel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kuota haji. Tujuh saksi dari biro travel dipanggil hari ini, Kamis (16/4). Pemeriksaan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ini dijadwalkan di Jakarta dan Yogyakarta. Saksi meliputi direktur utama PT Indonesia International Business, PT Intan Salsabila, PT Jazirah Iman, dan lainnya.
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Berdasarkan BAP, motif utama adalah dendam pribadi. Berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan lebih lanjut.
Andrie Yunus: Mengapa Oditurat Militer Limpahkan Perkara Tanpa Kesaksian Korban?
loading…
Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya. Foto: Danandaya Arya Putra
JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Meskipun saksi korban dalam hal ini Andrie Yunus belum diperiksa.
Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali terhadap Andrie Yunus, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun karena alasan kesehatan, korban belum dapat dimintai keterangan.
“Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan,” kata Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Tanpa keterangan Andrie Yunus, ia menegaskan bahwa pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan. Sebab dalam perkara ini, penyidik dari Polisi Militer (PM) telah menemukan dua alat bukti.
“Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur. Sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan,” ucap dia.
Kopdes Merah Putih: Bukan Sekadar Angka, 97% Keuntungan Nyata Milik Masyarakat Desa
Pemerintah akan membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk menggerakkan perekonomian dan memberdayakan masyarakat desa/kelurahan. KDKMP, milik masyarakat, dikelola profesional dan transparan. Keuntungan 97% dibagikan kepada anggota. KDKMP juga mempersingkat rantai distribusi barang pokok serta menyalurkan barang subsidi seperti LPG dan pupuk secara tepat sasaran.
Kopdes Merah Putih Tak Bebani APBN, Justru Optimalkan Dana Desa untuk Ekonomi Rakyat
Pemerintah memastikan bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema anggaran yang digunakan justru mengoptimalkan dana yang telah tersedia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal, Rabu (15/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah memastikan bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Skema anggaran yang digunakan justru mengoptimalkan dana yang telah tersedia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Fithra Faisal, menyampaikan bahwa berbagai sumber pendanaan seperti dana desa, Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) memang telah dialokasikan sejak awal melalui mekanisme fiscal recycling atau daur ulang fiskal. Oleh karena itu, implementasinya saat ini tidak menambah beban baru bagi keuangan negara.
“Sudah dianggarkan, jadi itu bukan beban tambahan, tetapi merupakan fiscal recycling,” ujarnya pada Rabu (15/4).
Lebih lanjut, Fithra menjelaskan bahwa distribusi anggaran ke desa tidak bersifat merata dalam jumlah yang sama.
Besaran dana yang diterima setiap desa bergantung pada skala usaha dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Sebenarnya, dengan skala usaha seperti ini, ada yang mendapat Rp500 juta, ada yang Rp1 miliar. Tidak semuanya mendapat Rp3 miliar,” jelasnya.
Fithra juga menekankan bahwa dana desa harus segera disalurkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan berbasis desa sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dana desa itu memang sudah memiliki alokasi per desa. Jadi, harus segera disalurkan,” tegasnya.
Dalam konteks distribusi, Fithra mengatakan pemerintah telah mengusung pendekatan pembangunan dari desa dengan menciptakan ‘engine’ atau mesin penggerak ekonomi daerah melalui sistem yang telah disiapkan sejak awal.
“Engine daerah itu dibangun dan disiapkan sejak awal. Dalam perkembangannya, hal tersebut dapat menciptakan efek skala ekonomi yang memadai,” ungkapnya.
Pemerintah berharap, melalui optimalisasi penggunaan dana desa serta penguatan sistem di tingkat daerah, pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud dari akar rumput.
“Pemerintah menyadari bahwa permasalahan kemiskinan struktural memerlukan intervensi yang sistematis. Salah satunya, sesuai dengan Asta Cita, adalah membangun dari desa, membangun dari bawah,” pungkas Fithra. (her/dav)
Pemerintah Kunci Harga Kedelai, Bagaimana Nasib Industri Tahu Tempe?
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmen menjaga stabilitas harga kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe. Harga kedelai dipantau ketat agar tetap sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan. Pemerintah akan menindak tegas importir dan distributor yang menaikkan harga melebihi batas, memastikan akses pangan terjangkau.