Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?
loading…
Komisi III DPR RI memastikan revisi UU Polri sudah masuk Prolegnas. Hal ini selaras dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan revisi UU Polri sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini selaras dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Sejauh ini sudah ada di Prolegnas,” kata anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Rabu (6/5/2026).
Sampai hari ini, Komisi III DPR masih dalam proses pembahasan terkait undang-undang perampasan aset dan undang-undang tentang advokat. Dia mengira kedua beleid tersebut yang akan dibahas terlebih dahulu.
Saat disinggung soal kapan revisi UU Polri dibahas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pimpinan DPR yang diteruskan kepada pimpinan Komisi III DPR. “Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru merespons penyerahan hasil kerja KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). Hal itu merupakan sesuatu yang positif bagi perbaikan Polri ke depan. Foto: Ist
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru merespons penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Hal itu merupakan sesuatu yang positif bagi perbaikan Polri ke depan.
Dia menilai langkah KPRP sejalan dengan sikap Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri. Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu mengingatkan hasil KPRP itu akan diputuskan oleh Presiden dalam bentuk penyerahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode ini.
“DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini, pelibatan publik pun akan kita buka seperti proses pembahasan UU selama ini di Komisi III DPR RI,” ujar Gus Falah, Rabu (6/5/2026).
Dia menambahkan catatan dari proses pengawasan Komisi III DPR terhadap Polri tentu menjadi salah satu dasar dalam melakukan pembahasan revisi UU Polri. Dengan demikian, peran dan kedudukan Polri ke depannya menjadi lebih sempurna sebagai pelayan dan pelindung ketertiban masyarakat dengan memperhitungkan perubahan zaman yang semakin cepat.
“Kami siap membahas revisi UU Polri yang memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini. Catatan publik bagi perbaikan dan penguatan internal Polri kami butuhkan untuk memperkaya proses pembahasan ini nanti di DPR,” kata politikus PDIP itu.
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
loading…
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memiliki semangat ingin menciptakan polisi sipil dalam menjalankan tugasnya di masyarakat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memiliki semangat ingin menciptakan polisi sipil atau civilian police dalam menjalankan tugasnya di masyarakat. Dengan begitu tugas utama kepolisian mengayomi, melindungi, dan melayani akan semakin seperti yang diharapkan masyarakat.
Hal itu juga sesuai dengan Catur Prasetya dan Tri Brata Polri. “Nah nanti bentuk-bentuknya itu akan menjadikan civilian police, polisi-polisi sipil bukan militer. Polisi sipil,” ujar Mahfud di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Menurut dia, seluruh personel harus bisa menjadi prajurit Korps Bhayangkara yang berperan sebagai protagonis. “Protagonis itu tokohnya yang menjadi rujukan, yang disenangi, gitu kan. Sehingga nanti polisi itu paradigmanya tuh disenangi orang. Semua apa-apa ingin bersahabat dengan polisi. Demokratis, transparan, bersaudara itu protagonis,” ungkap Mahfud.
Ke depan Polri diharapkan tidak bergaya militeristik, hedonis, flexing, hingga melakukan pelanggaran yang menyakiti hati masyarakat.
“Jangan militeristik, jangan hedonis, jangan memeras, jangan membekingi perjudian, jangan macam-macam yang jelek-jelek itu flexing-flexing dan macam-macam itu kan perilaku yang banyak perilaku aktual,” ujarnya.
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai dan Tak Ada Layer Baru Cukai Rokok
loading…
Serikat Pekerja RTMM dari Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur serempak menyuarakan moratorium atau tidak adanya kenaikan cukai selama tiga tahun serta menolak usulan layer baru cukai rokok. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) dan rencana kenaikan tarif kembali menguat dalam peringatan May Day 2026. Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) dari Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur serempak menyuarakan moratorium atau tidak adanya kenaikan cukai selama tiga tahun serta menolak tegas usulan layer baru cukai rokok yang dapat menyebabkan hilangnya lapangan kerja.
PD FSP RTMM–SPSI Jabar menolak berbagai regulasi yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau dan makanan-minuman, termasuk wacana pemberlakuan layer baru cukai untuk menyerap rokok ilegal. Serikat menilai kebijakan yang terus berubah tanpa kepastian jangka panjang hanya memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
“Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat Arpanidi, Rabu (6/5/2026).
RTMM Jawa Barat secara eksplisit juga menolak kenaikan cukai hasil tembakau dan kenaikan harga jual eceran (HJE), Mereka menekankan industri tembakau merupakan sektor strategis padat karya yang menopang kehidupan petani, buruh pabrik, hingga jaringan distribusi. Karena itu, kebijakan fiskal yang tidak mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan dinilai berpotensi menimbulkan efek domino sosial-ekonomi yang luas.
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
loading…
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pengendalian inflasi menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Foto/istimewa
BALIKPAPAN – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat inovasi dan kinerja dalam menangani isu-isu strategis nasional. Khususnya pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan, dan penurunan tingkat pengangguran.
Hal tersebut disampaikan dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan yang digelar di Platinum Hotel and Convention Hall Balikpapan, Kalimantam Timur, pada Selasa 5 Mei 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pengendalian inflasi menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. “Inflasi yang terjaga dan baik artinya harga barang dan jasa stabil, masyarakat tenang alhamdulillah sekarang diangka 2,42 persen, itu one of the best,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya penanganan pengangguran dan kemiskinan sebagai persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Ada survei menyatakan bahwa yang menjadi persoalan masyarakat nomor satu adalah cost of living, kalau biaya hidup ukurannya adalah inflasi, kenaikan barang dan jasa yang membuat biaya hidup lebih tinggi. Kedua adalah job opportunity, lebih dari 40% masyarakat menghendaki lapangan kerja, baru isu-isu lain,” ucapnya.
Tito menegaskan, pemerintah pusat melalui Kemendagri tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, tetapi juga menghadirkan pendekatan yang mendorong daerah untuk lebih inovatif melalui pemberian insentif dan penguatan sistem evaluasi kinerja.
“Pertama soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan. Tidak mengusulkan,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mahfud menjelaskan, semua usulan memang masuk dalam KKRP. Namun, diskusi berjalan musyawarah memutuskan komite tak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau langsung berada di bawah Presiden.
“Artinya Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan. Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul,” ujar Mahfud.
Kunci Pemilihan Kapolri: Presiden Berwenang Penuh, Kementerian Lain Tak Berhak Rekomendasi
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta< Idola 92.6 FM-Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui.
Komisi pun tak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP. Dan akhirnya diputuskan tak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5).
“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” kata Yusril.
Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden. Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.
Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.
Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.
“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” kata dia. (her/dav)
Sistem Internship Dokter: Setelah 4 Kematian, PKS Desak Audit Menyeluruh.
Netty Prasetiyani, Anggota Komisi IX DPR PKS, mendesak evaluasi menyeluruh sistem internship dokter. Kematian dokter muda menjadi alarm persoalan sistemik. Netty menyoroti ketidakjelasan status, lemahnya perlindungan hak, jam kerja, jaminan kesehatan, serta supervisi. Beban kerja tinggi berisiko bagi dokter dan pasien.
Poin-Poin Rekomendasi Reformasi Polri: Dari Revisi UU hingga Penguatan Kompolnas
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5) sore. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hasil kerja komisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB, Jimly menjelaskan bahwa selama tiga bulan masa kerja, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Konsultasi tersebut melibatkan lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, internal Polri, hingga kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik.
“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya komisi percepatan reformasi. Kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, dan juga turun ke daerah,” ujar Jimly.
Selain itu, Jimly memaparkan bahwa hasil kerja komisi dituangkan ke dalam 10 buku yang memuat kebijakan serta alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan oleh pemerintah maupun internal institusi.
Komisi juga mengusulkan revisi Undang-Undang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui berbagai regulasi turunan serta reformasi internal. Langkah tersebut mencakup perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Jimly menjelaskan beberapa poin rekomendasi reformasi Polri yang telah disetujui oleh Presiden, yakni sebagai berikut:
Pertama, Penguatan Independensi Kompolnas. Menurut Jimly, Komisi KepolisianNasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, Status Kelembagaan Polri Tetap di Bawah Presiden. Jimly mengatakan pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, Mekanisme Pengangkatan Kapolri. Jimly menjelaskan, proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, Pembatasan Jabatan di Luar Institusi. Menurut Jimly, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Selain empat poin utama tersebut, pemerintah menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa terdapat enam poin utama hasil reformasi yang telah disampaikan, dibaca, dan diterima oleh Presiden.
“Kesimpulannya, bahwa ada 6 poin kesimpulan dari komite percepatan reformasi Polri, kita sudah melaporkan hasil kerja dari komite percepatan reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Pak Presiden menerima baik laporan hasil kerja komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” jelas Yusril. (her/dav)
Bertemu Prabowo, Gubernur BI Beberkan Tujuh Kiat Penguatan Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan akan menempuh tujuh langkah penting untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Seluruh langkah tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan akan menempuh tujuh langkah penting untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Seluruh langkah tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5).
“Kami melaporkan kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden merestui, dan kemudian memberikan suatu penguatan-penguatan tujuh langkah penting yang ditempuh Bank Indonesia untuk membuat rupiah kuat, membuat rupiah stabil ke depan,” ujar Perry.
Pertama, Perry mengatakan bahwa BI akan terus melakukan intervensi melalui pasar spot dan transaksi derivatif valuta asing (Domestic Non-Deliverable Forward/DNDF) di dalam maupun luar negeri. Menurutnya, cadangan devisa Indonesia, yang pada akhir Maret tercatat sebesar USD 148,2 miliar, masih sangat memadai sebagai amunisi untuk melaksanakan intervensi tersebut.
Kedua, Perry mengatakan bahwa BI dan pemerintah akan mengandalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menarik kembali arus modal asing. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan terhadap rupiah dan pada akhirnya memperkuat nilai tukarnya terhadap dolar AS.
Ketiga, BI juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
“Kami sudah membeli SBN dari pasar sekunder year-to-date sebesar Rp123,1 triliun dan kami akan melakukan koordinasi. Koordinasi antara fiskal dan moneter sangat erat,” lanjut dia.
Keempat, untuk menjaga fondasi kekuatan rupiah, BI dan Kementerian Keuangan akan memastikan likuiditas perbankan tetap lebih dari cukup serta menjaga pertumbuhan uang primer (M0) tetap tinggi. Menurutnya, pertumbuhan uang primer terakhir mencapai 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kelima, Perry mengatakan bahwa BI akan melanjutkan kebijakan pembatasan pembelian dolar AS tunai di pasar domestik dari sebelumnya USD 100 ribu per orang per bulan menjadi USD 50 ribu per orang per bulan. Bahkan, BI juga akan mempersiapkan kebijakan di mana pembelian Dolar AS di atas USD 25 ribu harus memakai underlying.
Keenam, BI akan memperkuat pasar intervensi offshore non-deliverable forward (NDF) untuk mengendalikan nilai tukar di luar negeri serta memperbolehkan bank domestik untuk menjual NDF offshore di luar negeri.
“Sehingga nanti pasokan (valuta asing) lebih banyak dan itu akan memperkuat stabilisasi dan nilai tukar Rupiah,” jelasnya.
Ketujuh, BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bu Friderica Widyasari, Ketua OJK, untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” tutup dia. (her/dav)