Kota Magelang masih dihantui ancaman kebakaran, namun respons pemerintah kota terkesan reaktif dan membebankan tanggung jawab pencegahan pada warga. Selasa (21/4/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang menggelar sosialisasi dan simulasi pencegahan kebakaran di UPT Pemadam Kebakaran, melibatkan hanya 40 peserta dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Tim Penggerak PKK Kelurahan se-Kota Magelang.
Langkah ini, yang diklaim sebagai upaya “membangun masyarakat tanggap,” justru menyoroti minimnya intervensi struktural dan lebih memilih mengandalkan edukasi dasar yang disebarkan secara swadaya oleh kelompok masyarakat. Fokus pencegahan bergeser dari kebijakan komprehensif ke “kebiasaan kecil” di rumah tangga, mengabaikan potensi akar masalah yang lebih luas.
Fokus pada Kelalaian Individu
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, saat membuka kegiatan, menuding kelalaian individu sebagai pemicu utama kebakaran. Ia menyebut “hal-hal sederhana yang sering diabaikan,” seperti lupa mematikan kompor, instalasi listrik tidak layak, dan penggunaan colokan berlebihan, sebagai biang keladi. Pernyataan ini secara implisit mengalihkan perhatian dari potensi kegagalan regulasi atau pengawasan infrastruktur kota.
Solusi yang ditawarkan pun bersifat parsial: memastikan instalasi listrik aman, menggunakan kompor dan tabung gas dengan benar, serta tidak meninggalkan rumah dengan sumber api menyala. Ini menempatkan beban penuh pada kesadaran warga, tanpa menyinggung peran pemerintah dalam audit keamanan, edukasi massal terstruktur, atau peningkatan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai.
Secara simbolis, Wali Kota juga menyerahkan bantuan hibah berupa tujuh unit selang pemadam jenis _fire hose rubber_ berdiameter 2 inci dengan panjang 30 meter senilai Rp14.918.400 kepada RW 10 Rejowinangun Utara. Bantuan ini, meski penting, terkesan minim dan tidak merata untuk kebutuhan pencegahan kebakaran di seluruh kelurahan se-Kota Magelang.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, OT Rostrianto, menegaskan bahwa LPM dan TP PKK memiliki peran strategis sebagai “penggerak di lingkungan” dan “garda terdepan” dalam edukasi serta penanganan awal kebakaran. Pernyataan ini secara terang-terangan menyerahkan beban edukasi dan penanganan awal kepada kelompok masyarakat, yang notabene merupakan relawan, bukan petugas profesional.
Delegasi Tanggung Jawab
“Kebakaran kerap dipicu oleh hal-hal sederhana yang sering diabaikan, seperti kelalaian mematikan kompor, instalasi listrik yang tidak layak, maupun penggunaan colokan listrik secara berlebihan. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan rumah tangga,” tegas Wali Kota Damar Prasetyono, menyoroti fokus pemerintah pada tanggung jawab individu.
Ia melanjutkan, “Setelah kegiatan ini, diharapkan panjenengan paham, lalu sampaikan dan edukasi masyarakat di lingkungan jenengan masing-masing. Semua punya kewajiban untuk mengingatkan terkait kepedulian lingkungan.” Ini merupakan instruksi langsung yang mendelegasikan tugas edukasi kepada peserta, bukan kepada lembaga pemerintah yang memiliki mandat dan sumber daya.
Senada, Kepala Satpol PP Kota Magelang, OT Rostrianto, menyatakan, “LPM dan TP PKK memiliki peran strategis sebagai penggerak di lingkungan, sehingga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam edukasi dan penanganan awal kebakaran.” Pernyataan ini semakin memperjelas strategi pemerintah yang mengandalkan peran sukarela masyarakat.
Kota Magelang masih bergulat dengan ancaman kebakaran, namun respons pemerintah cenderung reaktif dan berfokus pada edukasi dasar yang diserahkan kepada masyarakat. Pendekatan ini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran secara sistematis dan menyeluruh.
Efektivitas jangka panjang dari strategi yang mengandalkan 40 peserta dan bantuan simbolis untuk satu RW ini patut dipertanyakan. Pemerintah Kota Magelang tampaknya masih belum memiliki cetak biru pencegahan kebakaran yang kuat, memilih untuk menempatkan tanggung jawab pada pundak warga dan relawan.




Leave a Reply