DPR Putuskan: MKMK Tak Berwenang Usut Laporan Adies Kadir Jadi Hakim MK
DPR RI menyepakati Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwewenang menindaklanjuti laporan penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Komisi III DPR RI menegaskan pemilihan hakim MK adalah mandat konstitusional. MKMK diminta melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan. DPR juga meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas tugas dan wewenang MKMK.