Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
loading…
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Muhammad Hidayattollah menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di daerahnya. Foto/istimewa
JAKARTA – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Muhammad Hidayattollah menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di daerahnya. Di antaranya terkait penataan ruang, lemahnya pengawasan alih fungsi lahan, konflik kawasan hutan, penurunan Dana Desa, hingga pentingnya penguatan pembangunan desa dan kawasan tertinggal.
Hal itu disampaikan politikus yang akrab disapa Dayat El saat Sidang Paripurna DPD RI ke-10 Masa Sidang V. Dalam sidang tersebut dia menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi masyarakat Sub Wilayah Timur I pada lingkup tugas Komite I, Komite III, dan BULD.
Dia menyoroti sejumlah persoalan strategis yang menjadi perhatian masyarakat di daerah. Pada lingkup Komite I, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait penataan ruang, lemahnya pengawasan alih fungsi lahan, konflik kawasan hutan, penurunan Dana Desa, hingga pentingnya penguatan pembangunan desa dan kawasan tertinggal.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti kepastian desain Pemilu 2029, profesionalitas penyelenggara pemilu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perlindungan dan kesejahteraan PPPK maupun ASN daerah.
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
loading…
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022. Yeka Hendra keluar dari lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekira pukul 21.11 WIB.
Terlihat dia mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangan terborgol saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung. Ia pun tampak dikawal sejumlah Anggota TNI menuju mobil tahanan. Yeka juga tak memberikan komentar kepada awak media
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra Fatika.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” sambung dia.
Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
loading…
Kejagung mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi CPO tahun 2022. Foto: Riyan Rizky
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022. Penetapan Yeka sebagai tersangka berawal dari kasus minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pada Februari 2022 Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. “YHF mengubah materi laporan Ombudsman yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. LHP itu diterima advokat Marcella Santoso dan tim legal AALF.
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka
loading…
Mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra Fatika.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota ombudsman periode 2021-2026,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” sambung dia.
Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.
“Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
loading…
Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank, Mohamad Ilham Pradipta. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota Kopassus dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara, dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Tuntut ini dibacakan oleh Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Adapun, tiga anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Ketiga diduga memiliki peran dalam hilangnya nyawa MIP.
Marpaung menyampaikan bahwa terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat (AD).
“Pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.
Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Serta dituntut 10 tahun penjara. “Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” katanya.
Sementara untuk terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD. Adapun, dalam proses pengadilan, sedikitnya 20 saksi telah dimintai kesaksian dalam persidangan. Salah satu yang terungkap adalah adanya dana success fee Rp5miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).
PFI Ungkap Kunci Filantropi Efektif: Integrasi & Kolaborasi Anggota untuk Aksi Kolektif
Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menegaskan pentingnya kolaborasi antar anggota sebagai kunci untuk meningkatkan dampak filantropi di Indonesia dalam Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan di Gedung IPMI, Jakarta. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengurus PFI, Rizal Algamar, baru-baru ini. (Foto Dok. Istimewa)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menegaskan pentingnya kolaborasi antar anggota sebagai kunci untuk meningkatkan dampak filantropi di Indonesia dalam Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan di Gedung IPMI, Jakarta.
Di tengah meningkatnya kompleksitas tantangan pembangunan, mulai dari kemiskinan, ketimpangan, hingga perubahan iklim, pendekatan filantropi yang berjalan secara terpisah dinilai tidak lagi memadai. PFI mendorong transformasi menujuaksi kolektif yang lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berdampak.
Sepanjang tahun 2025, kolaborasi antar anggota menjadi salah satu fokus utama PFI. Melalui berbagai platform dan inisiatif, anggota PFI didorong untuk tidak hanya berbagi pengetahuan, tetapi juga membangun program bersama yang mampu menjawab tantangan secara lebih sistemik.
Ketua Badan Pengurus PFI, Rizal Algamar, menekankan bahwa sepanjang tahun 2025, kolaborasi dan ko-kreasi antar anggota semakin berkembang sebagai kekuatan utama dalam mendorong solusi bersama. “Melalui proses saling belajar, berbagi pengalaman, serta perancangan program secara kolektif, anggota PFI mampu menghasilkan inisiatif yang lebih terintegrasi, relevan, dan berdampak,” ujar Rizal, dalam siaran persnya.
Ia menambahkan, PFI juga memperkuat mekanisme kolaborasi melalui Filantropi Hub dengan berbagai pendekatan, termasuk penguatan klaster tematik, pengembangan Multi-Stakeholder Forum (MSF), serta penyediaan ruang-ruang dialog dan co-creation antar anggota.
“Inisiatif ini memungkinkan terjadinya sinergi lintas sektor—antara organisasi filantropi, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil,” ujarnya.
Selain itu, menurut Rizal, penyelenggaraan Filantropi Indonesia Festival 2025 (FIFest2025) juga menjadi ruang kolaborasi terbuka yang mempertemukan lebih dari 3.750 peserta dari lebih dari 100 lembaga, memperkuat pertukaran pengetahuan serta membuka peluang kemitraan lintas sektor.
Meningkatnya jumlah anggota PFI yang kini mencapai 252 organisasi menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap PFI sebagai ruang kolaborasi strategis. Berbagai kegiatan bersama yang melibatkan ribuan partisipan sepanjang tahun 2025 turut mencerminkan semakin kuatnya dinamika dan konektivitas dalam ekosistem filantropi Indonesia.
Pengalaman anggota juga mencerminkan manfaat nyata dari kolaborasi ini. “Menjadi anggota PFI, kami merasakan manfaat bagaimana inisiatif yang dilakukan Rumah Zakat dapat disinergikan dan dikolaborasikan dengan anggota PFI lainnya,” ujar Irvan Nugraha, CEO Rumah Zakat.
Hal serupa disampaikan oleh Vanessa Letizia dari Greeneration Foundation yang menilai bahwa melalui kegiatan yang diadakan, pihaknya punya kesempatan untuk saling mengenal, bertukar pengalaman, serta memperluas jejaring.
“Hal itu membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak,” katanya. (her/yes)
Pansel KPI Minta Publik Turun Tangan: Rekam Jejak Calon Anggota Kunci Arah Penyiaran
Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPI Pusat periode 2026-2029 meminta masukan publik terhadap 108 peserta yang lulus tes penulisan makalah. Masukan ini krusial untuk menelusuri rekam jejak calon anggota. Pengumuman resmi Pansel KPI dikeluarkan 18 Februari 2026.
Langkah Tegas Kapolri: Seluruh Anggota Polisi Wajib Tes Urine, Perang Melawan Narkoba di Internal Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo perintahkan tes urine seluruh anggota Polri. Kebijakan ini menyusul pemecatan eks Kapolres Bima Kota terkait narkoba. Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mendukung langkah tersebut. Tujuannya membersihkan Polri dari penyalahgunaan narkoba dan memulihkan citra institusi. PTDH direkomendasikan.
WhatsApp @all Grup Kini Resmi di Indonesia: Panggilan Massal Anggota Sekali Klik
WhatsApp meluncurkan fitur mention “@all” untuk grup. Fitur ini memungkinkan pengguna memanggil seluruh anggota grup dengan satu klik, memudahkan komunikasi. Didistribusikan luas di Indonesia Februari 2026, fitur ini memiliki aturan berbeda: bebas untuk grup kecil (<=32 anggota) dan terbatas untuk admin di grup besar (>32 anggota). Pengguna dapat membisukan notifikasi.
DWP Jateng: Anggota Kuasai Racikan Herbal Mandiri, Kunci Sehat Produktif di Tangan Sendiri
DWP Jateng mengadakan Workshop Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang (12/2/2026). Puluhan anggota belajar meracik rempah-rempah menjadi minuman herbal seperti lemon grass dan wedang kolesterol. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan, menjaga kesehatan keluarga, dan membuka peluang usaha minuman tradisional yang berdaya saing pasar.