Ariyanto Bakri Dijerat 17 Tahun Penjara: Tuntutan Berat dalam Skandal Suap Hakim
Advokat Ariyanto Bakri dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan ini terkait suap hakim demi vonis lepas terdakwa korporasi pada kasus CPO dan TPPU. Ariyanto juga dituntut diberhentikan dari profesi advokat. Advokat Marcella Santoso menerima tuntutan serupa.