Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
loading…
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait nasib ribuan motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung mengatakan, tidak akan menyita motor-motor tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah.
“Oh, enggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Syarief menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk digunakan sebagai sampel. Pihaknya, kata dia, meneliti jejak-jejak dari pengadaan tersebut.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujar dia.