Pakar Hukum Lihat Banyak Pihak Tak Paham Yurisdiksi Militer
loading…
Pakar Hukum Agus Widjajanto menekankan pentingnya pemahaman utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Pakar Hukum Agus Widjajanto melihat masih banyak pihak yang belum memahami secara tepat prinsip dasar dalam sistem peradilan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam berpikir maupun bertindak secara hukum. Dia menekankan pentingnya pemahaman utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer , khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif.
Menurut dia, anggota TNI aktif sebagai subjek hukum sudah sepatutnya diadili melalui peradilan militer. Hal tersebut bukan tanpa dasar melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Subjek hukum dalam peradilan militer adalah orang yang melakukan tindak pidana yaitu prajurit atau anggota militer yang diduga melanggar hukum. Jadi, yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini adalah pelaku tindak pidana, yang harus diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum,” ujar Agus, Jumat (17/4/2026).
Dalam perspektif hukum, subjek hukum merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut. Dalam konteks ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana merupakan subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan militer.
Pemerintah Rampingkan Aturan dan Siapkan Banyak Insentif, Masyarakat Miskin Makin Mudah Punya Rumah
Pemerintah terus melakukan berbagai perbaikan dan percepatan dalam merealisasikan program 3 Juta Rumah. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin mempunyai rumah layak huni. Qodari dalam Konferensi Pers Pemerintah: Update PHTC dan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, di Jakarta, Rabu (15/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah terus melakukan berbagai perbaikan dan percepatan dalam merealisasikan program 3 Juta Rumah. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin mempunyai rumah layak huni.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari mengatakan program 3 Juta Rumah sangat penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan masyarakat miskin bisa mempunyai rumah layak, sekaligus mengatasi backlog perumahan untuk sekitar 9,9 juta keluarga.
Tak hanya memastikan masyarakat mendapatkan tempat berlindung, program ini juga akan dijalankan bersama dengan renovasi sekitar 26,9 juta rumah tidak layak huni.
“Bapak Presiden melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana memanfaatkan aset negara serta tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Qodari dalam Konferensi Pers Pemerintah: Update PHTC dan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, di Jakarta, Rabu (15/4).
Untuk mempermudah masyarakat miskin memiliki rumah, pemerintah berupaya merampingkan aturan dan memperbanyak insentif. Salah satunya menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR dan Percepatan perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari.
Sementara, untuk insentif, pemerintah memutuskan untuk menggratiskan Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Pemerintah juga kembali memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada 2026 dan 2027.
Tak berhenti di situ, kebijakan moneter juga ikut mendukung melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia dari 5 persen menjadi 4 persen melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang didukung alokasi likuiditas hingga Rp80 triliun untuk 100.000 unit rumah komersial.
Prabowo juga memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan bunga pembiayaan yang murah melalui KUR Perumahan/Kredit Program Perumahan (KPP). Pemerintah menyiapkan anggaran untuk program ini sebesar Rp130 triliun, dengan subsidi bunga 5 persen.
“Seluruh langkah ini merupakan wujud nyata arahan Presiden agar kebijakan berpihak pada rakyat kecil, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap perumahan layak,” terangnya.
Dengan berbagai langkah yang dijalankan, sepanjang 2025 penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai 278.868 unit rumah bagi MBR di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, Prabowo memerintahkan untuk menambah kuota masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan murah ini.
Prabowo memerintahkan penambahan kuota dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Ini merupakan kenaikan terbesar sepanjang sejarah.
“Penambahan kuota ini didukung skema KPR yang semakin terjangkau dengan DP 1% dan bunga tetap 5% guna memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi masyarakat,” kata Qodari. (her/dav)