KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
loading…
KPK menjadwalkan pemanggilan empat ASN pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Semarang sebagai saksi kasus dugaan korupsi, pada Senin (25/5/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Semarang, Jawa Tengah. pada Senin (25/5/2026). Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Adapun, empat ASN yang dimaksud ialah, Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain empat ASN, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan dua saksi lain dari unsur swasta, yakni Ign Denny Narendra dan Dana.
Belum ada informasi perihal kehadiran enam saksi yang dimaksud. Budi pun belum mengungkapkan apa yang digali penyidik dari keterangan enam saksi tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Lindungi Industri dan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik
Pemerintah menurunkan bea masuk impor LPG dari 5% menjadi 0% guna menjaga daya beli dan industri. Bea masuk bahan baku plastik seperti polypropylene juga dihapus untuk menekan kenaikan harga. LPG menjadi alternatif bahan baku petrokimia. Kebijakan ini berlaku enam bulan, bagian dari percepatan ekonomi.
KPK Kantongi Informasi Ada Oknum Klaim Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
KPK mengantongi informasi oknum mengaku bisa mengondisikan kasus dugaan korupsi Ditjen Bea Cukai. Informasi ini, yang tersebar di Jawa Tengah, ditegaskan KPK tidak valid dan upaya penipuan. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukumnya profesional, transparan, serta bebas intervensi.
Kebijakan Baru Jateng: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Apa Artinya?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025, bertujuan mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pajak daerah. Selain pembebasan BBNKB II, Pemprov Jateng juga memberikan diskon 5% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.
Lindungi Industri Penerbangan, Pemerintah Turunkan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0%
Merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat, pemerintah Indonesia memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai, mengingat sebelumnya bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Merespons kenaikan harga avtur sebagai bahan bakar pesawat, pemerintah Indonesia memberikan insentif kepada industri penerbangan berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai, mengingat sebelumnya bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Menurut Airlangga, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) nasional. Penurunan harga suku cadang akan berdampak langsung pada lebih rendahnya biaya perawatan dan perbaikan pesawat di dalam negeri, sehingga industri MRO lokal menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan luar negeri.
Dengan meningkatnya daya saing tersebut, aktivitas perawatan pesawat di dalam negeri diproyeksikan akan bertambah, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Airlangga menyebut kebijakan ini berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dollar AS per tahun.
“Dan tentunya dapat mendukung output PDB hingga 1,49 miliar dollar AS, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar seribu orang, dan tidak langsung hingga hampir tiga kali lipatnya,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui penerbitan regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika global, pemerintah berupaya menjaga agar harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau. Salah satunya dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9–13%.
Selain menghapus bea masuk suku cadang, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna menahan lonjakan harga di tengah tekanan biaya operasional maskapai.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dukungan fiskal sebesar Rp 1,3 triliun per bulan dan stimulus ini akan diberlakukan selama 2 bulan.
Sementara itu, harga avtur domestik saat ini tercatat sebesar Rp 23.551 per liter, yang masih lebih rendah dibandingkan dengan Thailand dan Filipina yang masing-masing mencapai Rp 29.518 dan Rp 25.326 per liter.
“Kenaikan harga avtur berkontribusi hingga 40% terhadap biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Fokus utama kami adalah menjaga harga tiket,” imbuh Airlangga.
Pemerintah menegaskan bahwa rangkaian kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan. (her/dav)
Terbongkar! KPK Sita Rp5 Miliar Tunai dalam Koper dari Safe House Kasus Impor Bea Cukai
KPK menyita uang Rp5 miliar dalam lima koper setelah penggeledahan. Ini terkait dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai. Penggeledahan dilakukan di safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Juru Bicara KPK mengonfirmasi temuan ini. KPK akan mendalami kepemilikan uang dan safe house tersebut.
KPK Serahkan Berkas Penyuap Bea Cukai ke Kejaksaan: Menuju Meja Hijau
KPK melimpahkan berkas perkara tiga tersangka suap impor barang Ditjen Bea Cukai ke Kejaksaan. Tersangka berasal dari PT Blueray: John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan. JPU akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan.
Pemulangan Jenazah Prajurit TNI UNIFIL: Bea Cukai Ungkap Kecepatan Krusial Layanan Rush Handling
Bea Cukai memfasilitasi pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur di Lebanon melalui layanan rush handling. Ini mempercepat proses kepabeanan jenazah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sejak 4 April 2026. Rush handling adalah fasilitas Bea Cukai untuk impor mendesak, diatur PMK Nomor 26 Tahun 2024.
OTT Bea Cukai: Sinyal Kuat KPK Perluas Penyelidikan, Dalang Besar Menanti Terungkap?
KPK diminta perluas penyelidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) awal Februari 2026. Enam tersangka dan 12 ASN telah ditetapkan. KPK sita lebih dari Rp45 miliar dari dua safe house, diduga terkait aliran dana rutin Rp7 miliar per bulan.
KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai. Fokus utama adalah mitigasi dan pencegahan korupsi. Langkah ini mendukung pengusutan kasus korupsi di Bea Cukai yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK telah menetapkan enam tersangka terkait.