Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
loading…
Kejaksaan Agung mengungkap tersangka Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung bekerja sama dan saling mengetahui. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026. Kejagung mengungkapkan tiga tersangka diduga kuat bekerja sama dalam menjalankan aksinya.
Diketahui, ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua Wakil Kepala (Waka) BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Baca juga: Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Dapat Setoran Miliaran Rupiah per Hari
“Bekerja sama bertiga,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan bahwa dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, tiga tersangka itu sudah saling mengetahui masing-masing.
“Pokoknya saling mengetahuilah itu,” ujar dia.