TEMANGGUNG – Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera mengkaji skema peningkatan alokasi dana kelurahan. Kebijakan itu diambil, setelah ia menyerap langsung aspirasi para Ketua RT dan RW se-Kecamatan Temanggung, yang mengeluhkan terbatasnya ruang gerak pembangunan di wilayah perkotaan.
“Ketua RT dan RW ini kan ujung tombak pelayanan, yang bersentuhan langsung dengan warga setiap hari. Kami melihat ada kebutuhan untuk menambah alokasi APBD bagi kelurahan. Mohon Pak Sekda dan tim anggaran (TAPD) untuk mulai mengkaji dan menghitung kembali, kalau bisa sudah masuk RKPD 2027, untuk menambah alokasi dana kelurahan,” ujar Agus, saat Rembugan dan Mirunggan, di Pendopo Pengayoman, Rabu (22/4/2026) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi dana untuk 23 kelurahan di Kabupaten Temanggung saat ini mencapai Rp1,6 miliar. Jika dibagi rata, masing-masing kelurahan mengelola kurang dari Rp100 juta per tahun. Kondisi itu dinilai belum ideal, untuk menjawab kompleksitas kebutuhan pembangunan di wilayah perkotaan.
Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa selama 16,5 tahun ini menegaskan, peningkatan anggaran akan menjadi modal penting bagi kelurahan dalam mengeksekusi program prioritas. Meski demikian, penentuan skala prioritas tetap harus melalui mekanisme musyawarah bersama warga.
“Semangat kita adalah pemecahan masalah berdasarkan kebutuhan riil. Namun, tentu tidak bisa seketika seperti Bandung Bondowoso. Semua ada tahapannya, kita berikhtiar sedikit demi sedikit dan yang terpenting adalah tetap patuh pada rel aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam forum yang berlangsung hingga larut malam tersebut, sekitar 300 peserta yang terdiri dari lurah, perangkat kelurahan, serta Ketua RT/RW menyampaikan berbagai persoalan di wilayahnya. Mulai dari penataan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan jalur pejalan kaki, pengelolaan sampah, hingga perbaikan drainase.
Selain itu, isu sosial juga mengemuka, seperti penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Menanggapi usulan pemanfaatan aset tanah bengkok untuk pusat kegiatan masyarakat, bupati yang akrab disapa Agus Gondrong meminta para lurah segera melakukan sinkronisasi data dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia membuka peluang pemanfaatan aset tersebut, selama memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau memang itu lebih bermanfaat untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, kenapa tidak? Karena ujungnya juga kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Adt;Istw;Ekp
Editor: WH/DiskomdigiJtg