LOMBOK INSIDER – Rencana peningkatan batas investasi saham bagi industri asuransi dan dana pensiun dari kisaran satu digit menjadi hingga 20% per emiten dinilai dapat memperluas fleksibilitas pengelolaan portofolio. Namun, kebijakan tersebut harus ditempatkan secara ketat dalam kerangka tata kelola investasi dan manajemen risiko yang disiplin agar tidak memicu konsentrasi risiko berlebihan di tengah dinamika […]
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
loading…
Aktivis HAM Asfinawati menjelaskan konsep ujaran kebencian dalam perspektif Hak Asasi Manusia tidak merujuk pada kebencian terhadap individu secara personal. Foto/SindoNews
JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Asfinawati menjelaskan konsep ujaran kebencian dalam perspektif Hak Asasi Manusia tidak merujuk pada kebencian terhadap individu secara personal. Konsep tersebut juga diadopsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
“KUHP kita juga sama mengangkat hal yang sama dengan konsep Hak Asasi Manusia, ujaran kebencian itu bukan benci orang per orang,” ujar Asfinawati dalam Program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (23/6/2026).
Asfinawati menjelaskan, ujaran kebencian harus mengacu pada identitas tertentu, seperti ras, kebangsaan, atau agama. Apabila tidak didasarkan pada unsur-unsur tersebut, maka tidak termasuk kategori ujaran kebencian. “Dia harus berdasarkan ras, kebangsaan atau agama di luar itu bukan ujaran kebencian namanya,” tutur dia.
Asfinawati menyebut terdapat 6.719 orang yang ditangkap terkait aksi demonstrasi. “Apa itu diburu? Orang udah selesai aksi, masih ada odol untuk menghalangi gas air mata (sedang) makan ditangkap. Ada orang baru mau aksi, turun dari rel kereta ditangkap. Ada orang mau menuju rumah ditangkap, itu diburu. Jadi kalau dikatakan tidak represif, gimana?” tuturnya.
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
loading…
Analis Kebijakan Publik M Said Didu dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews.
JAKARTA – Analis Kebijakan Publik M Said Didu mengungkapkan bahwa kawan-kawan Presiden Prabowo Subianto berada di luar kekuasaan. Dia mengaku pernah menyampaikan hal itu kepada Prabowo.
“Pak Prabowo sekarang menurut saya ini sudah ada perubahan sedikitlah bahwa dia ingin mendengarkan, mencari kawan. Karena saya sampaikan Pak Prabowo, kawan Bapak tuh ada di luar. Bukan di dalam,” ujar Said dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Rabu (17/6/2026).
Said Didu menyebut orang-orang yang berada di dalam kekuasaan sebagai penikmat. “Penikmat kekuasaan, bukan petarung untuk menyelamatkan negara ini,” kata Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
“Saya belum pernah lihat wajah-wajah mereka sebagai petarung menyelamatkan negeri ini. Dia penikmat, bahkan saya menyatakan penari sorak,” sambungnya.
Dia juga menilai 90 persen masalah adalah kelakuan orang dalam kekuasaan. “Omongan orang dalam yang bikin masalah ini dalam masalah arogansi yang saya katakan tadi penguasa bermental oposisi,” ujarnya.
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
loading…
Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan menyatakan penyebutan sejumlah nama terkait dugaan korupsi program MBG harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Foto: Ist
JAKARTA – Pernyataan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan kuasa hukumnya yang menyebut sejumlah nama terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dalam negara hukum setiap tuduhan atau pengakuan yang menyeret pihak lain harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses pembuktian yang sah.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menuturkan penyebutan nama seseorang di ruang publik tanpa didukung bukti memadai dapat merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi pihak yang disebut.
“Kita minta hati-hati menyebutkan nama pihak lain yang tidak cukup bukti berpotensi pidana,” ujar Edi yang juga Direktur Eksekutif Lemkapi ini, Rabu (17/6/2026).
PERKARA Nadiem Anwar Makarim mantan Mendikbud Ristek masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyita banyak perhatian di dalam negeri dan di luar negeri karena ia mantan pejabat tinggi pemerintah Indonesia dan dikenal dengan terobosannya dalam bidang Pendidikan melalui sarana digital dengan tujuan dapat menjangkau anak didik yang berdiam jauh dari ko belta-kota besar. Namun tujuan baik tidak selalu berakhir baik bagi sang pembaharu bahkan sebaliknya di akhir masa jabatannya ia telah didudukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan dakwaan dimana proyek pengadaan chromebook dengan tujuan baik tersebut dinilai JaKsa Penuntut Umum(JPU) kemahalan harga beli merujuk hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BKPK; bukan BPK.
Drama kasus Nadiem mulai dari kebijakan Menteri Nadiem menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh melalui penggunaan chromebook dan setelah melalui kajian seksama oleh tin teknis sang mantan Menteri pun menyetujui. Tetapi karena hasil penghitungan BPKP terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun. Akan tetapi di dalam dakwaan JPU kerugian keuangan negara bertambah menjadi Rp2,1 triliun di mana JPU telah menghitung sendiri dengan menambah kerugian keuangan negara sebesar Rp600 miliar.
Bagi ahli hukum khususnya penasihat hukum (advokat) terdakwa Nadiem hasil pernghitungan kerugian keuangan negara tersebut merupakan masalah hukum tersendiri apalagi kerugian keuangan negara dalam baik Pasal 2 maupun Pasal 3 UU TIpikor 1999 merupakan prasayarat adanya tipikor sehingga patut diragukan dan tidakk memiliki kepastian hukum dan berpotensi dikesampingkan majelis hakim pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat.
Yang dapat dipastikan dari perkara Nadiem dan bersifat strategis adalah baik dalam dakwaan maupun tuntutan JPU, terdakwa Nadiem ditempatkan sebagai subjek hukum, setiap orang sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU Tipikor 1999; sedangkan perkara tipikor atas nama Nadiem yang ketika proyek pengadaan chromebook yang dinilai bermasalah memiliki wewenang karena kedudukan dan jabatannya sebagai Mendikbud Ristek; berbeda dengan subjek hukum orang perorangan.
Prabowo Batalkan Kunjungan ke KTT Rusia-ASEAN di Kazan, Fokus Selesaikan Agenda Dalam Negeri
Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak menghadiri KTT Rusia-ASEAN atas dasar prioritas pekerjaan di dalam negeri yang perlu diselesaikan. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak menghadiri KTT Rusia-ASEAN atas dasar prioritas pekerjaan di dalam negeri yang perlu diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6). “Yang pertama tentu beliau memiliki pertimbangan tersendiri karena memang masih banyak hal yang beliau ingin fokus untuk diselesaikan di dalam negeri,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Prabowo mempertimbangkan berbagai agenda nasional yang tengah berjalan. Menurutnya, hubungan bilateral Indonesia dengan Rusia tetap terjaga dengan baik melalui berbagai komunikasi dan tindak lanjut kerja sama yang telah dibangun sebelumnya.
“Yang kedua juga dengan para pimpinan tinggi di negara-negara ASEAN, beberapa waktu yang lalu juga beliau hadir di Filipina. Banyak juga yang sudah didiskusikan termasuk hubungan bilateral dengan negara sahabat terutama Rusia. Beberapa waktu yang lalu kan juga beliau sudah bertemu dengan Presiden Putin dan membicarakan banyak hal,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan, sejumlah komitmen kerja sama yang telah disepakati bersama Rusia tetap berjalan melalui mekanisme teknis antarlembaga.
“Dari beberapa hal yang komitmen kerja sama juga sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti secara teknis,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Prasetyo juga menyampaikan bahwa Prabowo tetap menjalankan sejumlah agenda kerja di dalam negeri hari ini, salah satunya menerima laporan pelaksanaan ibadah haji 2026 dari Komisi VIII DPR RI, Tim Pengawas Haji, dan Kementerian Haji.
“Beliau memenuhi permohonan dari Komisi VIII dan sekaligus dari tim pengawas haji dan dari Kementerian Haji untuk melaporkan pelaksanaan haji kita tahun 2026 ini,” pungkasnya. (her/dav)
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
loading…
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu. Foto: Istimewa
JAKARTA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu mengendus adanya dugaan keterlibatan sosok politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini. BEM Bersatu menduga gerakan penolakan tersebut sudah disusupi agenda politik praktis dan difasilitasi oleh jejaring tokoh tertentu.
Juru Bicara BEM Bersatu Rahmat Djimbula membeberkan dugaan sosok tersebut adalah politikus PDIP Andi Widjajanto yang ikut di tengah massa aksi. Selain itu, kata dia, mobil Fortuner yang digunakan pimpinan aksi penolakan MBG Tiyo Ardianto diduga terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso.
“Kami melihat indikasi kuat keterlibatan aktor politik praktis dalam gerakan ini. Dugaan itu Mobil Fortuner yang digunakan Tiyo diduga terdaftar atas nama Siti Nuraeni, adik Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso. Selain itu, diperkuat kehadiran politisi PDI Perjuangan Andi Widjajanto di tengah massa aksi,” kata Rahmat dalam konferesi pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Dia menuturkan, adanya jejaring politik praktis yang diduga ikut menunggangi gerakan penolakan MBG. Menurutnya, Tiyo diketahui menghadiri forum yang sama dengan sang purnawirawan di Bandung baru-baru ini. Jejaring ini dinilai patut dicermati karena mencederai kemurnian pergerakan mahasiswa.
“Keterkaitan dugaan tersebut juga diperkuat oleh kehadiran Tiyo Ardianto dalam Dialog Nasional Kebangsaan di Bandung (18 Juni 2026) bersama sejumlah tokoh seperti Said Didu, Roy Suryo, Refly Harun, dan dr Tifa. Dalam forum yang sama, Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso juga tercatat hadir, menunjukkan adanya jejaring yang patut dicermati,” kata Rahmat.
Atas dasar temuan tersebut, BEM Bersatu menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk intervensi eksternal dan mobilisasi mahasiswa yang ditunggangi oleh elite politik demi perebutan kekuasaan. “Kami, BEM Bersatu, menolak segala bentuk penungangan gerakan mahasiswa oleh kepentingan politik praktis. Gerakan mahasiswa harus tetap menjadi suara rakyat, bukan alat elite dalam perebutan kekuasaan,” pungkasnya.
Terkuak! Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Miliaran Rupiah dalam Skandal Korupsi Tambang Nikel
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Aliran dana miliaran rupiah hingga rumah mewah tersebut diduga imbalan atau gratifikasi untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi menjelaskan, Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ada juga uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.
“Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta,” ujar Ardito dikutip Jumat (12/6/2026).
Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP.
“Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan,” katanya.
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rp100 juta disita dari salah satu tersangka Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta dan sisanya dari Mulyono selaku perantara pengondisian hasil audit BPK.
Selain uang, turut disita mobil Mitsubishi model SUV dan beberapa barang bukti elektronik (BBE). Uang hingga foto mobil yang disita turut ditampilkan saat konferensi pers pengumuman tersangka.
“Barang bukti yang ditampilkan ini total ada sekitar Rp200 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Senin (8/6/2026). Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Senin (8/6/2026). Pemeriksaan ini merupakan perdana usai yang bersangkutan berstatus tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, salah satu materi pemeriksaan tersebut terkait hasil penggeledahan di rumah Silmy Karim. “Untuk mendalami tadi ada hasil-hasil konfirmasi kegiatan penggeledahan,” kata Taufil kepada wartawan.
Selain itu, ia juga ditelusuri terkait proses rangkaian operasi tangkap tangan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sebagaimana diketahui, Silmy Karim menyerahkan diri usai KPK mengumumkan tengah mencarinya terkait operasi senyap perkara tersebut.
“Fakta-fakta terkait di proses tertangkap tangannya sendiri. Jadi karena memang waktunya sebentar, dan sudah waktu itu dilakukan penahanan bersama yang lain, jadi memang ini diutamakan tadi untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.