Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana

loading…

Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan menyatakan penyebutan sejumlah nama terkait dugaan korupsi program MBG harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Foto: Ist

JAKARTA – Pernyataan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan kuasa hukumnya yang menyebut sejumlah nama terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dalam negara hukum setiap tuduhan atau pengakuan yang menyeret pihak lain harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses pembuktian yang sah.

Baca juga: Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menuturkan penyebutan nama seseorang di ruang publik tanpa didukung bukti memadai dapat merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi pihak yang disebut.

“Kita minta hati-hati menyebutkan nama pihak lain yang tidak cukup bukti berpotensi pidana,” ujar Edi yang juga Direktur Eksekutif Lemkapi ini, Rabu (17/6/2026).

230
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana

loading…

Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan menyatakan penyebutan sejumlah nama terkait dugaan korupsi program MBG harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Foto: Ist

JAKARTA – Pernyataan tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan kuasa hukumnya yang menyebut sejumlah nama terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus disertai alat bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Pemerhati Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dalam negara hukum setiap tuduhan atau pengakuan yang menyeret pihak lain harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses pembuktian yang sah.

Baca juga: Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menuturkan penyebutan nama seseorang di ruang publik tanpa didukung bukti memadai dapat merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi pihak yang disebut.

“Kita minta hati-hati menyebutkan nama pihak lain yang tidak cukup bukti berpotensi pidana,” ujar Edi yang juga Direktur Eksekutif Lemkapi ini, Rabu (17/6/2026).

More like this
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU

PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU

admin
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman

Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman

admin
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

admin