Polri Ungkap Jaringan Haji Ilegal 2026: 13 Tersangka Kini Dijerat Hukum
loading…
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan Subsatgas Gakkum Satgas Haji telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum dan menetapkan 13 orang tersangka praktik penyelenggaraan haji ilegal. Foto/Okezone
JAKARTA – Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim Haji 2026 guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah non-prosedural alias haji ilegal. Tercatat dari hasil pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum dengan menetapkan 13 orang tersangka atas puluhan laporan yang diterima Kepolisian.
“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Haji Ilegal, Korban Rugi hingga Rp290 Juta
Menurut Isir, para pelaku kerap memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan ibadah haji dengan modus penyalahgunaan visa yang merugikan calon jemaah.
“Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” ujar Isir.
Selain penegakan hukum, upaya pengawasan juga dilakukan dengan keberhasilan mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).