Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
loading…
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai penyelidikan Kejagung terhadap dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit perlu dilakukan menyeluruh dan transparan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit oleh PT SIP perlu dilakukan menyeluruh dan transparan. Ketegasan aparat penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.
Menurut dia, kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal. Karena itu, apabila terdapat dugaan praktik ekspor yang merugikan negara, maka proses penegakan hukum harus berjalan profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini harus menjadi momentum menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pelaku usaha. Investor yang sehat justru membutuhkan kepastian bahwa negara mampu menindak setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan berdasarkan fakta hukum,” ujar Hardjuno, Kamis (18/6/2026).
Apabila dugaan terhadap PT SIP terbukti, maka dampaknya tidak hanya terkait potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas tata kelola sektor ekspor nasional. Sebaliknya, jika PT SIP tidak terbukti melanggar, proses hukum yang transparan juga akan memberikan kepastian bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Kejagung mengakui sedang menyelidiki dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit oleh PT SIP. Perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor di bawah harga pasar untuk menekan kewajiban pajak dan menyembunyikan keuntungan.
Kejagung juga telah mendalami informasi terkait fasilitas perbankan dan skema pembiayaan yang digunakan PT SIP sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
loading…
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty. Foto: dpr.go.id
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor satu pintu tidak boleh berhenti sebagai instrumen pengelolaan devisa semata. Kebijakan ekspor untuk sumber daya alam (SDA) strategis lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) harus dimanfaatkan sebagai alat strategis untuk mempercepat hilirisasi nasional.
“Pemerintah perlu menjadikan DSI sebagai instrumen pengendalian volume ekspor yang terhubung langsung dengan agenda industrialisasi nasional,” kata Evita Nursanty, Rabu (17/6/2026).
Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy) di mana PT DSI ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap dengan tahap transisi pada Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026, dan penerapan penuh dimulai 1 Januari 2027.
Tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola devisa, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar internasional. PT DSI sebagai BUMN menjadi perantara tunggal untuk memastikan transparansi harga dan mencegah praktik underinvoicing.
Lewat kebijakan tersebut, harga jual komoditas dan margin keuntungan yang wajar nantinya akan ditentukan langsung oleh BUMN Ekspor. Kemudian hasil dari pembayaran ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan di dalam negeri.
Terkait hal ini, Evita memandang pemerintah harus memiliki kemampuan menentukan prioritas pemanfaatan sumber daya alam antara kebutuhan industri domestik dan pasar ekspor. “Tanpa desain seperti itu, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi hanya mengubah jalur ekspor tanpa mengubah struktur ekonomi yang selama ini bergantung pada ekspor bahan mentah dan produk bernilai tambah rendah,” ungkap Evita.
Danantara: DSI Fokus Cegah Transfer Pricing dan Under Invoicing, Bukan Ambil Alih Ekspor
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI bukan bertujuan mengambil alih aktivitas ekspor maupun menjadi perantara ekspor sumber daya alam (SDA) yang merugikan pelaku usaha. Hal itu dikatakan Dony dalam siniar Podcast Kaleng-Kaleng dikutip Kamis (11/6). (Foto Dok. Istimewa; Podcast Bukan Kaleng Kaleng)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI bukan bertujuan mengambil alih aktivitas ekspor maupun menjadi perantara ekspor sumber daya alam (SDA) yang merugikan pelaku usaha.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa DSI dibentuk untuk memastikan komoditas SDA strategis Indonesia dijual dengan harga yang sebenarnya.
Dengan demikian, kehadiran DSI disebutnya bertujuan mencegah praktik kecurangan ekspor seperti transfer pricing dan under invoicing yang selama ini merugikan negara.
“Kita hanya memastikan, tujuan kita sebenarnya “‘eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong’. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual,” jelas Dony dalam siniar Podcast Kaleng-Kaleng dikutip Kamis (11/6).
Dony menegaskan bahwa pemerintah membentuk DSI berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Indonesia menghadapi praktik transfer pricing, yakni penjualan ekspor dengan harga yang lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir, serta under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga mengurangi penerimaan negara.
Pemerintah, lanjutnya, tentu tidak ingin praktik tersebut terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin lagi dirugikan oleh eksportir nakal sehingga negara dan rakyat dapat memperoleh manfaat yang optimal dari kegiatan ekspor.
“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Dony mengatakan bahwa pencegahan transfer pricing dan under invoicing akan menjadi prioritas utama DSI pada masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu, yakni antara 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Adapun selama masa transisi tersebut, pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Namun, ia meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir dengan implementasi kebijakan selama masa transisi karena pemerintah akan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan dievaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.
Dengan demikian, Dony menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk merusak ekosistem perdagangan yang telah berjalan. Kebijakan tersebut justru dirancang untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan laba pelaku usaha, serta menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat.
“Jadi nggak usah khawatir. Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar. Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kita kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih confidence lagi,” terangnya. (her/dav)
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 kepada jaksa penuntut umum (JPU). Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Tim JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan crude palm oil (CPO) periode 2022 sampai periode 2024,” kata Ardito di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak 11 tersangka yang dilimpahkan terdiri atas LHP selaku fungsional analis kebijakan dan pembina industri agro di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024, serta MZ selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 6 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
Selain itu, terdapat ES selaku Direktur Utama PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur Utama PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAC dan PT BIR; TNY selaku Direktur Utama PT TIO sekaligus pemegang saham PT GBI; FNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta SYR selaku Direktur PT KPN, PT MAS, dan PT SBP.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara terhadap 11 tersangka memasuki tahap penuntutan.
Pemerintah Pastikan DSI Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Satu Pintu Secara Transparan
Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak akan mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI bakal menjadi perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional.
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan penunjukan DSI sebagai perantara tunggal telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah dengan tujuan memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara wajar. Adapun masa transisi berlangsung selama enam bulan, yakni hingga 31 Desember 2026.
“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Dony, praktik under invoicing ataupun transfer pricing berpotensi mengurangi nilai penerimaan negara dari kegiatan ekspor. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Dony menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah ataupun mengganggu hubungan bisnis yang selama ini telah terjalin antara perusahaan eksportir dan para pembeli di luar negeri. Seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati sebelumnya tetap berjalan normal.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegas Dony.
Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara lebih terbuka dan terukur.
Dony pun meminta para pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa mengganggu kegiatan usaha yang telah berjalan.
“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tutupnya. (her/dav)
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah-DPR Bahas Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam
Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi guna membahas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), hingga sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pertemuan tersebut juga menyoroti penguatan kerja sama antara otoritas fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi guna membahas percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), hingga sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Pertemuan tersebut juga menyoroti penguatan kerja sama antara otoritas fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif, termasuk pengelolaan ekspor SDA oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI di bawah Danantara.
“Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI di bawah Danantara maupun tata kelola sektor SDA yang berada di bawah Kementerian ESDM,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Selain itu, DPR dan pemerintah juga membahas langkah-langkah percepatan investasi melalui penyederhanaan regulasi perizinan.
“Kemudian kami juga berdiskusi mengenai bagaimana membuat aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi menjaga pertumbuhan ekonomi tetap sesuai target.
“Kita terus bekerja keras untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan,” kata Prasetyo.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Mempererat dan memperkuat kerja sama antara Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas aspek teknis terkait sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk implementasi regulasi baru mengenai tata kelola ekspor SDA.
“Kita berkoordinasi untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa mulai 1 Juni 2026 pemerintah memberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah DSI.
Prasetyo pun meminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita,” pungkasnya. (her/dav)
Pemerintah: Kehadiran DSI Akan Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu. Hal itu dikatakan Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kualitas, dan validitas data ekspor SDA Indonesia. Dengan demikian, kehadiran DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5).
Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Dalam hal ini, BUMN yang dimaksud adalah DSI.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan diawali dengan masa transisi paling lambat hingga 31 Desember 2026, sebelum memasuki implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Airlangga menegaskan bahwa kehadiran DSI diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor tiga komoditas SDA Indonesia. Kondisi ini dinilai krusial mengingat ketiga komoditas tersebut merupakan penopang utama ekspor Indonesia.
Ia menyebut bahwa ketiga komoditas SDA strategis tersebut mencatat nilai ekspor sebesar USD 66,13 miliar, atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
Komoditas-komoditas tersebut, lanjut dia, juga menjadi kontributor utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan bahwa terdapat dua nilai tambah utama yang ingin dicapai DSI sebagai eksportir tunggal komoditas SDA.
Pertama, DSI diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan ekspor dan pada akhirnya turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dari ekspor SDA strategis.
Kedua, DSI juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha. Ia mengatakan bahwa selama masa transisi, DSI akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ini.
“Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” jelasnya. (her/dav)
Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu: Era Baru Dimulai 1 Juni, Pemerintah Jamin Kelancaran.
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu berlaku efektif 1 Juni 2026. Masa transisi hingga 31 Desember 2026 diberikan bagi pelaku usaha. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan kelancaran transisi. PT DSI akan memfasilitasi ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit dan batu bara. Implementasi penuh dimulai 1 Januari 2027.
Prabowo: Demi Menunjang Ekspor, Pemerintah Siapkan Sentra Budidaya Perikanan Ribuan Hektare di Seluruh Indonesia
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan sentra budidaya komoditas kelautan dan perikanan dengan total luas mencapai ribuan hektare guna meningkatkan produktivitas dan ekspor sektor perikanan nasional. Hal itu dikatakan Prabowo dalam Panen Raya Udang di Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Kebumen, Idola 92.6 FM-Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan sentra budidaya komoditas kelautan dan perikanan dengan total luas mencapai ribuan hektare guna meningkatkan produktivitas dan ekspor sektor perikanan nasional.
“Kita mulai sekarang menambah, kita akan bangun proyek-proyek produktif yang menghasilkan protein dan untuk rakyat kita, dan juga untuk jual ke luar negeri supaya kita bisa dapat devisa,” ujar Prabowo dalam Panen Raya Udang di Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5).
Secara rinci, ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah membangun tambak udang dengan luas sekitar 2.000 hektare (ha) di Waingapu, Nusa Tenggara Timur.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pembangunan tambak udang terintegrasi tersebut telah dimulai sejak Februari lalu dengan nilai investasi mencapai Rp7,2 triliun. Kawasan tersebut ditargetkan mampu memproduksi 52.800 ton udang per tahun.
Selain itu, pemerintah juga akan membangun sentra budidaya udang seluas sekitar 200 ha di Gorontalo. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah berencana membangun sentra budidaya perikanan di kawasan pantai utara Jawa Barat dengan luas sekitar 14.000 ha.
“Hanya di sana (Jawa Barat) ikan, di sini (Kebumen) udang,” tambahnya.
Ia kemudian meyakini bahwa produktivitas budidaya komoditas kelautan dan perikanan di Indonesia sangat menjanjikan berkaca dari hasil panen raya yang ditorehkan BUBK Kebumen.
Prabowo mengatakan, saat ini BUBK Kebumen memiliki luas 65 ha dengan volume panen udang mencapai 40 ton per hektare. Tambak udang tersebut juga berhasil menyerap 650 tenaga kerja lokal.
“Dan panennya sekarang, hasilnya sudah tingkat tertinggi, tingkat dunia. Jadi sangat menjanjikan,” ujar dia.
“Dan harganya sangat bagus, Rp70.000 per kg, berarti Rp70 juta per ton,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan sentra budidaya kelautan dan perikanan guna memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta mendorong ekspor.
Menurut data KKP, nilai ekspor produk perikanan dan kelautan Indonesia mencapai USD 6,27 miliar, tumbuh 5,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, udang menjadi penyumbang terbesar dengan nilai USD 1,87 miliar atau 29,8 persen dari total ekspor, disusul tuna-cakalang (USD 1,04 miliar) dan cumi-sotong-gurita (USD 889,73 juta).
“Saya kira nanti dalam bulan-bulan yang mendatang, kita akan mempercepat proses pembangunan yang produktif. Semua yang produktif akan kita jalankan,” pungkas dia. (her/dav)
Transformasi Tata Kelola Ekspor SDA: Indonesia Kuat di Meja Perundingan Global
Presiden RI Prabowo Subianto telah membuat langkah besar dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam strategis nasional. Melalui kebijakan baru, ekspor komoditas sumber daya alam seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang memperoleh penugasan resmi dari negara. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah membuat langkah besar dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam strategis nasional.
Melalui kebijakan baru, ekspor komoditas sumber daya alam seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang memperoleh penugasan resmi dari negara.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi untuk menjaga hasil kekayaan sumber daya alam agar tidak terus mengalir ke luar negeri secara terselubung.
Langkah tersebut berangkat dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Dalam praktiknya, pemerintah melihat masih terdapat celah dalam perdagangan ekspor yang menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi, menilai konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam.
Menurut dia, kebijakan ini pada dasarnya bertujuan mempertahankan kekayaan alam melalui sistem ekspor yang lebih transparan dan terintegrasi.
“Intinya kita ingin mempertahankan kekayaan negara kita melalui konsolidasi ekspor lewat Danantara Sumberdaya Indonesia. Esensinya adalah perbaikan tata kelola ekspor,” ujar Fithra, Jumat (22/5).
Apa Itu Under-invoicing dan Transfer Pricing?
Fithra menjelaskan, selama ini masih ditemukan praktik ekspor yang tidak terdokumentasi dengan baik, salah satunya melalui mekanisme under-invoicing.
Dalam praktik ini, perusahaan domestik melaporkan nilai barang ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen perdagangan. Selisih keuntungan sengaja disembunyikan.
Selain under-invoicing, praktik transfer pricing juga menjadi persoalan serius. Transfer pricing adalah praktik mengekspor komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah standar internasional.
Ketika komoditas tersebut masuk ke negara tujuan, perusahaan afiliasi kemudian menjualnya kembali menggunakan harga pasar global. Selisih keuntungan pun tercatat di negara dengan pajak lebih rendah, bukan di Indonesia sebagai negara penghasil sumber daya alam.
Meski pada dasarnya legal dalam transaksi antarperusahaan afiliasi, praktik ini menjadi bermasalah ketika dipakai untuk menggeser keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.
“Yang terjadi adalah pencatatan nilai ekspor di bawah harga seharusnya. Akibatnya, keuntungan lebih banyak direalisasikan di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah,” kata Fithra.
Menurut Fithra, pola semacam itu pada akhirnya membuat kekayaan negara tidak sepenuhnya tercermin dalam nilai ekspor nasional.
“Ada perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki produknya, tetapi justru tercatat mengekspor barang tersebut ke negara lain. Di situ kekayaan negara kita diambil,” ujarnya.
Tingkatkan Daya Tawar Indonesia di Mata Dunia
Di sisi lain, ungkap Fithra, konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diyakini akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Dengan data perdagangan yang lebih akurat dan ekspor yang terkonsolidasi, Indonesia dapat memperkuat pengaruhnya dalam menentukan harga maupun arah perdagangan komoditas strategis.
“Ini adalah instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar negara, memperbaiki integritas data perdagangan,” tegas Fithra.
Kebijakan ini, menurutnya, juga mampu memastikan bahwa nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia benar-benar tercatat sebagai ekspor Indonesia, bukan negara transit perdagangan. (her/dav)