Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu: Era Baru Dimulai 1 Juni, Pemerintah Jamin Kelancaran.
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu berlaku efektif 1 Juni 2026. Masa transisi hingga 31 Desember 2026 diberikan bagi pelaku usaha. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan kelancaran transisi. PT DSI akan memfasilitasi ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit dan batu bara. Implementasi penuh dimulai 1 Januari 2027.
Pemerintah memberlakukan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu mulai 1 Juni 2026, memaksakan proses transisi yang akan berakhir paling lambat 31 Desember 2026. Kebijakan ini secara efektif menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai gerbang tunggal untuk ekspor komoditas vital Indonesia, sebuah langkah yang mengikis otonomi pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan ini pada Minggu (31/5) di Jakarta, memastikan bahwa transisi ini akan berjalan “lancar dan terukur.” Namun, frasa ini menyembunyikan kenyataan bahwa pelaku usaha terpaksa menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang terpusat.
Masa Transisi Wajib
Masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah periode penyesuaian wajib bagi pelaku usaha terhadap mekanisme ekspor baru untuk tiga komoditas SDA: minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Aturan ini, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA, secara gamblang menunjuk DSI sebagai fasilitator tunggal.
Selama tujuh bulan masa transisi, eksportir memang masih dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan seluruh aktivitasnya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kepatuhan ini bukan pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Evaluasi kebijakan akan dilakukan setelah tiga bulan pertama implementasi, mengindikasikan pemerintah masih mencoba menakar dampak dari keputusan yang sudah bulat ini.
Kontrol Penuh DSI
Setelah masa transisi usai pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027. Pada titik ini, seluruh proses transaksi ekspor—mulai dari kontrak hingga pembayaran—akan diambil alih sepenuhnya oleh DSI. Ini bukan sekadar regulasi, melainkan pengambilalihan kendali penuh atas rantai pasok ekspor komoditas kunci.
Dengan dalih masa transisi yang “cukup panjang,” Airlangga berharap pelaku usaha dapat “menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi.” Harapan ini terdengar seperti permintaan agar pelaku usaha menerima perubahan fundamental dalam cara mereka beroperasi, tanpa banyak pilihan.
Dalih Keberlanjutan dan Transparansi
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,” kata Airlangga, mencoba menenangkan pasar di tengah kebijakan yang berpotensi disruptif. Ia menambahkan, “Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.”
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, turut angkat bicara, berkomitmen bahwa DSI akan “dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi.” Untuk mendukung janji ini, Dony menyebut DSI sedang melakukan proses rekrutmen ketat dan mengembangkan sistem teknologi khusus. “Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola ekspor SDA Indonesia, dari mekanisme pasar yang lebih terbuka menuju model yang terpusat dan dikendalikan oleh entitas negara. Langkah ini, meskipun diklaim untuk efisiensi dan pengawasan, secara fundamental mengubah lanskap bisnis bagi eksportir komoditas terbesar di Tanah Air.