Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
loading…
Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan, pihaknya tidak antikritik, tapi kritik harus berdasarkan data dan fakta. Foto/SindoNews
JAKARTA – TNI AD buka suara terkait narasi negatif dalam film dokumenter Pesta Babi. TNI AD menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan berkarya dalam demokrasi. Tetapi, setiap produk informasi juga memiliki tanggung jawab moral
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan, pihaknya tidak antikritik. Namun, dia menegaskan pentingnya kritik berdasarkan data dan fakta lapangan.
“Kami tidak anti-kritik, tetapi kritik juga dibangun di atas data, keseimbangan, dan fakta lapangan,” kata Donny, Jumat (29/5/2026).
Donny meminta publik tidak terjebak dalam polemik artistik film dan menekankan pentingnya objektivitas dan keseimbangan informasi dalam film yang dimaksud. Donny kemudian mengutip salah satu pernyataan Kepala Suku di Papua yang mengungkapkan kinerja TNI selama bertugas di daerahnya.
“Logikanya, seorang kepala suku yang bernama Pak Manu pernah diundang podcast bersama Bobon Santoso. Dalam podcast tersebut, kepala suku menyatakan bahwa TNI betul-betul untuk masyarakat selama bertugas di sana,” ujarnya.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan berkarya dalam demokrasi. Tetapi, setiap produk informasi juga memiliki tanggung jawab moral agar tidak membangun stigma kebencian atau pun distorsi terhadap institusi negara,” sambungnya.
P2G Menguak Rekayasa Branding Proyek Chromebook Nadiem: Fakta di Balik Citra
P2G menyoroti indikasi manipulasi opini publik terkait proyek laptop Chromebook era Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. Kejaksaan Agung mengusut skandal korupsi yang merugikan pendidikan ini. P2G menilai kebijakan digitalisasi tersebut tidak berdasar pedagogis kuat, memberatkan guru, serta mengabaikan hak anak di daerah 3T.
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Bersuara: Jaksa Abaikan Fakta Kritis di Persidangan
loading…
Nadiem Makarim seusai sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem dituntut 18 tahun penjara oleh JPU. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek . Nadiem menilai ada pengabaian fakta persidangan.
Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menurutnya seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut. Sebagai gambarannya, Nadiem menganalogikan sebuah mobil yang menurutnya telah jelas dibuktikan dalam persidangan.
“Saya kasih analogi. Di dalam sidang, misalnya ada mobil. Di dalam sidang itu, mobilnya dibawa, ada foto mobilnya. Ini mobil biru. Mobilnya ini harganya ini, bukti transfernya segini, 100 harganya, dan lain-lain,” ucap Nadiem di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Namun, yang membuatnya heran, mobil biru tersebut yang secara jelas telah dibuktikan melalui persidangan justru tak dipertimbangkan dalam tuntutan. Padahal menurutnya, selama proses persidangan mobil tersebut telah dibuktikan berwarna biru.
“Ini mobil biru dengan bukti bahwa harganya 100, mobilnya dateng. Di dalam tuntutan, tidak, mobilnya merah dan harganya 50, seperti itu. Sesuatu yang sudah dibuktikan dengan berbagai dokumentasi, di dalam tuntutan balik lagi ke awal,” ucapnya.
Eks Pimpinan Muktamar PPP: Fakta Tersembunyi di Balik Sidang Terkuak!
loading…
Mantan Pimpinan sidang Muktamar X PPP Komarudin Taher dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Muktamar X PPP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Foto/Ist
JAKARTA – Sidang sengketa Muktamar X PPP digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlanjut pasca ditolaknya eksepsi tergugat Mardiono. Persidangan kini masuk ke babak pemanggilan saksi fakta pada Rabu (13/52026).
Mantan Pimpinan sidang Muktamar X PPP Komarudin Taher atau yang akrab dipanggil Komeng dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa tidak ada keputusan Mardiono terpilih aklamasi di Muktamar. Komeng menegaskan bahwa itu hanya klaim sepihak melalui media.
“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media aja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan TIpikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/istimewa
JAKARTA – Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan subsidair 190 hari atau 6,5 bulan. Tidak hanya itu, Nadiem juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Tim Penasihat Hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sepanjang proses persidangan, tidak terdapat bukti niat jahat atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.
Selain itu, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, dan tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan.
Hantavirus: Kupas Tuntas Fakta Krusial yang Tak Boleh Anda Abaikan
Kalian sudah dengar? Lagi ramai berita soal Hantavirus yang menyebabkan 3 orang di kapal pesiar MV Hondius meninggal dunia. Kapal tersebut sempat ditolak beberapa negara untuk pemeriksaan dan karantina karena ada kekhawatiran penularan. Ngeri, ya?
Kalau kalian ketinggalan beritanya, biar saya ceritakan sedikit. Jadi, ada suami istri naik kapal pesiar, singgah di pulau-pulau terpencil, termasuk South Georgia dan Nightingale Island.
Ndilalah, di dua pulau ini, ada banyak banget satwa liar. Nah, ada kemungkinan, pasutri ini terkena Hantavirus pas lagi di sana. Meski, ada kemungkinan juga sudah kena sejak sebelum boarding. Soalnya, masa inkubasi virus ini cukup lama. Rata-rata 2-4 minggu, bahkan sampai 8 minggu.
Yang jelas, menurut kabar yang beredar, gejala awal infeksi Hantavirus pada pasutri ini sudah mulai terlihat 5 hari setelah kapal berangkat dari dari Ushuaia, Argentina, pada tanggal 1 April. Kemudian, pada tanggal 11 April, sang suami meninggal dan istrinya menyusul beberapa hari setelahnya.
Yang membuat keadaan semakin chaos adalah, ada penumpang lain yang terkonfirmasi tertular. Sampai saat ini di kapal pesiar tersebut, dengan 147 penumpang yang ada, dikabarkan ada 8 kasus Hantavirus.
Dan muncullah ketakutan itu. Ketakutan akan penularan antar manusia di kapal pesiar. Dalam skala yang lebih besar, ketakutan akan adanya pandemi jilid dua.
Apa sebenarnya Hantavirus?
Sebenarnya, Hantavirus bukan virus baru. Virus ini pertama kali ditemukan ketika Perang Korea tahun 1950-an. Setelah berbagai penelitian, barulah diketahui bahwa virus tersebut berasal dari tikus.
Kalau kalian pikir Hantavirus ini sama dengan Leptospirosis karena sama-sama disebabkan oleh tikus, nggak, ya. Keduanya berbeda.
Kalau Leptospirosis, disebabkan oleh bakteri dari genus Leptospira. Bakteri ini hidup di dalam ginjal hewan yang terinfeksi (seperti tikus, anjing, sapi, atau babi) dan dikeluarkan melalui urine mereka ke lingkungan. Gejala khas dari Leptospirosis ini adalah nyeri otot yang parah, terutama pada bagian betis dan punggung bawah.
Sedangkan Hantavirus disebabkan oleh virus dari genus Orthohantavirus. Penularan Hantavirus bisa lewat kotoran, urine atau air liur tikus yang terinveksi. Gejalanya mulai dari demam tinggi, mual, lalu bisa cepat jadi sesak napas parah, hingga komplikasi pada ginjal. Pokoknya, perkembangan gejala dari awal ke kritis ini bisa sangat cepat.
Risiko global Hantavirus kabarnya masih rendah
Karena perkembangan gejala yang sangat cepat inilah, publik jadi resah dan gelisah. Mereka khawatir akan terjadi penularan ketika para penumpang sudah kembali ke tempatnya masing-masing. Ya, saat ini WHO memang memberikan instruksi agar para penumpang kapal pesiar tersebut diisolasi selama 45 hari untuk dipantau perkembangannya.
Namun, apakah itu artinya Hantavirus ini tinggal menunggu waktu saja untuk menjadi pandemi? Semoga tidak. Pasalnya, sejauh ini, kemungkinan Hantavirus menjadi pandemi masih tergolong kecil. Hal ini disebabkan oleh jendela penularan yang sempit, masa awal gejala yang singkat, serta perburukan kondisi ke gagal napas (ARDS) yang terjadi sangat cepat.
Sederhananya, seperti yang sudah saya jelaskan di awal, virus ini bekerja cepat, bahkan terlalu cepat. Sehingga, penderitanya bisa langsung tumbang sebelum sempat jalan-jalan dan menularkan ke banyak orang. Umumnya, pasien Hantavirus biasanya sudah harus masuk rumah sakit atau menjalani isolasi karena kondisinya yang drop seketika.
Ibarat kata, Covid-19 itu seperti bara api dalam sekam yang asapnya tidak kelihatan tapi tau-tau sudah membakar seisi pasar. Sedangkan Hantavirus itu seperti ledakan petasan yang suaranya sangat keras dan dampaknya langsung terlihat. Itu sebabnya, WHO menilai risiko global dari event ini adalah rendah.
Tetap tenang, jangan panik
Nah, karena WHO sudah menilai bahwa risiko global dari event ini adalah rendah, maka, please, jangan panik. Ingat, dolar sudah nembus 17ribu. Kalau terjadi kepanikan, tentu tidak menguntungkan dari sisi ekonomi karena bisa menimbulkan panic buying.
Takutnya, situasi ekonomi jadi semakin sulit, dolar makin melejit. Jangan sampai ketakutan kolektif malah mengundang kebijakan ekstrem seperti lockdown jilid dua, yang akhirnya bikin tagar #dirumahsaja jadi kembali ramai. Duh, amit-amit. Nggak kebayang kalau setiap hari harus diisi lagi dengan mengaduk Dalgona.
Langkah terbaik saat ini adalah tetap tenang sambil terus memantau informasi tentang Hantavirus. Yang lebih penting, menjaga kebersihan diri, kebersihan rumah, dan tentu saja lingkungan sekitar agar tidak menjadi sarang tikus.
Jika menemukan ada kotoran atau air kencing tikus di rumah, sebaiknya jangan langsung kamu sapu dalam keadaan kering. Siram terlebih dahulu dengan disinfektan dan selalu gunakan masker saat bersih-bersih untuk mencegah terhirupnya partikel berbahaya.
Terakhir, jangan lupa untuk selalu berdoa supaya kita dihindarkan dari segala marabahaya. Stay safe, ya, Guys!
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat carainiya.
Mengungkap Tabir Korupsi Kemnaker: Fakta Tak Terduga Terkuak di Persidangan
Sidang korupsi Kemnaker mengungkap praktik pungutan nonteknis telah berlangsung sejak 2012. Kuasa hukum Irvian Bobby Mahendro menyatakan kliennya hanya menjalankan sistem yang menjadi budaya. Terdakwa level bawah tidak menentukan besaran pungutan. Pihak penyedia jasa sudah mengetahui nominal yang harus dibayarkan dalam kasus Kemnaker ini.
Fakta Properti: Bukan Horor Hantu, Rumah Dekat Kuburan Dihantui Sulit Laku dan Harga Anjlok
Rumah dekat kuburan sering diidentikkan dengan horor. Padahal, tantangan utamanya justru rasa sepi, sulit bersosialisasi, dan ketidaknyamanan mengadakan acara. Nilai jual properti dekat pemakaman juga cenderung rendah serta sulit laku. Faktor-faktor rasional ini lebih dominan daripada kesan mistis semata.
Pemerintah fokus penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan anggaran bantuan sosial. Kabupaten Boyolali menerima PKH dan BPNT untuk 102.534 KPM senilai Rp 56.232.250.000. Menteri Sosial menyerahkan langsung bantuan ini. Program ini efektif menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berbasis data terpadu.
Terkuak! 5 Fakta Pasar Saham RI Kini Kian Transparan, Investor Wajib Tahu Detailnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pasar saham Indonesia semakin transparan dan selaras standar global. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar. Peningkatan free float, pengungkapan identitas pemegang saham besar, klasifikasi investor lebih detail, pengumuman HSC, dan kewajiban laporan UBO menjadi bukti nyata.