KPK Mangkir Praperadilan Perdana, Gus Yaqut Tegaskan: Itu Haknya!
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan penetapan tersangkanya. Sidang perdana di PN Jakarta Selatan (24/2/2026) ditunda karena KPK absen. Gus Yaqut tidak mempersoalkan ketidakhadiran KPK, menyatakan menggunakan hak hukumnya. Ia menegaskan tidak menghambat proses hukum yang berjalan.