Tok! Putusan MK: BPK Resmi Jadi Penentu Tunggal Hitung Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini menjawab permohonan terkait kejelasan lembaga audit keuangan negara. MK menegaskan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK sesuai Pasal 603 UU 1/2023.