KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
loading…
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menyatakan, kapal asing MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri ditangkap. Foto/istimewa.
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat, 29 Mei 2026.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan, hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk, Kamis (4/6/2026).
Selain tidak mengantongi izin, Ipunk mengungkap adanya indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.
Modus Baru Rokok Ilegal Terbongkar: Peredaran Bergeser ke Malam Hari, Ratusan Bungkus Disita!
JEPARA – Wilayah tengah Jepara masih menjadi pasar peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan di tiga wilayah Jepara, Kamis (21/5/2026), petugas berhasil menyita sebanyak 210 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri. Petugas dibagi ke wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan mengatakan, temuan terbesar berasal dari wilayah tengah. Petugas menyita 106 bungkus rokok ilegal dari satu toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji.
“Temuan lain berasal dari satu toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, sebanyak 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal,” kata dia.
Sapan menyebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang terkait dampak peredaran rokok ilegal. Pedagang diminta tidak menerima titipan, maupun membeli rokok ilegal dari sales.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo mengatakan, rokok ilegal hasil sitaan diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus, yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Menurut dia, modus peredaran rokok ilegal kini berubah. Barang tersebut jarang dipajang di etalase toko dan lebih sering disimpan di rumah pribadi.
“Penjualannya sekarang banyak dilakukan malam hari,” ujar Candra.
Candra menegaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi, terkait ciri-ciri rokok ilegal. Penindakan juga dilakukan terhadap pabrik yang diduga menjadi sumber peredaran rokok ilegal.
Polri Ungkap Jaringan Haji Ilegal 2026: 13 Tersangka Kini Dijerat Hukum
loading…
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan Subsatgas Gakkum Satgas Haji telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum dan menetapkan 13 orang tersangka praktik penyelenggaraan haji ilegal. Foto/Okezone
JAKARTA – Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim Haji 2026 guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah non-prosedural alias haji ilegal. Tercatat dari hasil pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum dengan menetapkan 13 orang tersangka atas puluhan laporan yang diterima Kepolisian.
“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Selasa (19/5/2026).
Menurut Isir, para pelaku kerap memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan ibadah haji dengan modus penyalahgunaan visa yang merugikan calon jemaah.
“Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” ujar Isir.
Selain penegakan hukum, upaya pengawasan juga dilakukan dengan keberhasilan mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).
JAKARTA – Wacana pemerintah membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui pendekatan penambahan layer (golongan) tarif cukai rokok menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat dan justru berisiko merusak fondasi penegakan hukum di Indonesia.
“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” ujar Yenti dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kebijakan fiskal harus diimbangi aspek hukum pidana, terutama dalam konteks kejahatan ekonomi. Ia menilai pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran berpotensi mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.
“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” katanya.
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
loading…
Sejumlah WNI berhasil diselamatkan dari kapal pengangkut TKI ilegal yang tenggelam di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia. Foto/Malaysian Maritime Enforcement Agency
JAKARTA – DPR menyoroti tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Saat ini 7 orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, 23 orang diselamatkan, 7 orang lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia tersebut dinilai bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri. DPR menyebut ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam insiden tersebut.
“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran HAM karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Anggota Komisi XIII DPR Mafirion dalam keterangannya dikutip, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran.
“Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” katanya.
Indonesian Corruption Watch (ICW). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) yang disebut-sebut sebagai jalan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke skema legal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek penegakan hukum. Hal tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah dalan memerangi korupsi untuk menutup celah kerugian negara.
Sejumlah pegiat antikorupsi menilai wacana kebijakan ini dapat menggeser pendekatan pidana menjadi kompromi administratif. Mereka juga mengingatkan apabila regulasi tersebut disahkan dapat berisiko munculnya praktik koruptif baru sekaligus menciptakan wilayah abu-abu yang berujung pada kriminalisasi di masa mendatang.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Seira Tamara mengatakan, penambahan layer baru dalam struktur cukai justru berisiko menciptakan kompleksitas tambahan yang membuka ruang negosiasi dan praktik korupsi. Semangat reformasi birokrasi selama ini adalah penyederhanaan aturan dan proses, karena struktur yang rumit kerap menjadi ladang kompromi dan transaksi gelap.
“Ketika ada layer (cukai) baru yang diusulkan sangat mungkin itu justru mewadahi praktik-praktik koruptif,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Seira menyoroti potensi pergeseran pendekatan penegakan hukum dari pidana menjadi administratif. Produsen rokok ilegal pada dasarnya telah melanggar hukum dan tunduk pada sanksi pidana. Jika negara justru membuka opsi legalisasi melalui penyesuaian layer cukai, maka muncul kesan bahwa instrumen pidana tidak lagi menjadi prioritas.
Dia juga mempertanyakan logika kebijakan yang lebih dulu memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal, namun pemerintah akan kembali menutup celah apabila pelanggaran masih terjadi di kemudian hari. Penegakan hukum baru kembali ditegakkan setelah pelanggaran terjadi, bukan dicegah sedini mungkin.
Stop Tergiur! Pemerintah Peringatkan Bahaya Haji Ilegal Tanpa Antre, Ini Risiko Fatalnya
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur penawaran haji tanpa antre yang dipastikan ilegal. Ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi Arab Saudi. Berhaji tanpa visa resmi akan dikenai sanksi tegas. Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satgas dan mengajak masyarakat melaporkan indikasi penipuan haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji.
Polri Ungkap Jaringan Penipuan Haji Ilegal Rp92,64 Miliar: Terkuak Modus Operandi dan Dalang di Baliknya
Polri dan Kementerian Haji membentuk Satgas Haji 2026. Ini bertujuan melindungi calon jemaah dari penipuan haji. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kerugian mencapai Rp92,64 miliar. Praktik haji ilegal masih marak. Satgas akan bekerja terpadu, mulai edukasi hingga penegakan hukum.
Prabowo Ultimatum: Pengusaha Tambang Ilegal 8 Tahun Menjarah, Wajib Dipidanakan!
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan adanya pengusaha tambang nakal yang tetap mengeruk kekayaan alam milik negara, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegangnya telah dicabut sejak delapan tahun lalu. Demikian disampaikan Prabowo saat Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan adanya pengusaha tambang nakal yang tetap mengeruk kekayaan alam milik negara, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegangnya telah dicabut sejak delapan tahun lalu.
Prabowo mengaku geram karena pengusaha nakal tersebut tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, justru dikeruk secara ilegal untuk kekayaan pribadi. Tindakan itu merupakan penghinaan terhadap negara dan para pendiri bangsa.
Demikian disampaikan Prabowo saat Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4).
“Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia laksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI,” kata Prabowo.
Karena itu, Prabowo memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pengusaha nakal tersebut. “Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” ucap Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan dilakukan tanpa pandang bulu. Akibatnya, banyak pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan perlawanan.
Bahkan, Prabowo menuturkan, para pengusaha nakal ini menggunakan kekayaannya untuk membiayai gerakan-gerakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Namun pemerintah tidak takut. Prabowo pun meminta jajarannya untuk tidak mundur sedikit pun demi kepentingan rakyat.
“Semakin kita tegas, semakin kita teguh, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Semakin kita akan diserang, jangan khawatir. Dia akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, rakyat bersama kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah bekerja keras menyelamatkan aset-aset negara bernilai triliunan rupiah.
“Kita tidak akan berhenti. Kita tidak akan gentar. Kita maju terus membela bangsa dan negara. Terima kasih, selamat berjuang. Saya hormat dengan pekerjaan kalian. Kita siap mati di atas jalan yang benar. Membela rakyat adalah pekerjaan yang sangat mulia,” tutupnya.
Pada Jumat (10/4) ini, Kejaksaan Agung menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun yang disaksikan Prabowo. Ini merupakan hasil penindakan periode Januari-April 2026 yang berasal di antaranya dari denda administratif, PNBP penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan PNBP denda lingkungan hidup.
Adapun sepanjang Oktober 2025 sampai April 2026, Satgas PKH berhasil menyetorkan Rp 31,3 triliun kepada negara yang didapatkan dari penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Sementara bila dihitung sejak Februari 2025 lalu, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp 371 triliun. Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas perkebunan ilegal seluas 5,89 juta hektare dan pertambangan ilegal seluas 10.257 hektar. (her/dav)
Rp11,42 Triliun Diselamatkan: Mengapa Penertiban Tambang dan Perkebunan Ilegal Adalah Perjuangan Berat?
Pemerintah selamatkan Rp11,42 triliun keuangan negara (Januari-April 2026) melalui penertiban perkebunan dan tambang ilegal oleh Satgas PKH. Presiden Prabowo menegaskan upaya ini. Sejak Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan total Rp371 triliun aset negara, termasuk menguasai kembali 5,89 juta hektare hutan.