KPK Perluas Jeratan: Tiga Korporasi Resmi Tersangka Kasus Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini dilakukan pada Februari 2026, terkait penerimaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.