Kebijakan Baru Jateng: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Apa Artinya?
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025, bertujuan mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pajak daerah. Selain pembebasan BBNKB II, Pemprov Jateng juga memberikan diskon 5% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini.