Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
loading…
Mantan Waka BGN Sony Sonjaya akan diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program MBG, pada Kamis 18 Juni 2026 besok. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Kamis 18 Juni 2026 besok. Sony yang ditetapkan sebagai tersangka telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejagung.
“Benar (Sony Sonjaya diperiksa),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/6/2026).
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
loading…
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. Dalam kasus hukumnya, Andri berperan sebagai penyedia motor listrik.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, makasih Tim Penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Di mana Kejagung telah tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung Gempur Korupsi MBG: 6 Lokasi Digeledah, Kantor dan Rumah Tersangka Tak Luput
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kejagung juga menggeledah 6 lokasi terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Yuwantoro
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) . Kejagung telah menetapkan tersangka tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan satu orang dari pihak swasta. Lokasi yang digeledah di Jakarta hingga Bandung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik saat ini berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Lokasi penggeledahan beberapa saat lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan dari lokasi penggeledahan. Sejauh ini, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.
Modus Curang Pengadaan Motor Listrik BGN Dibongkar Kejagung
loading…
Kejagung mengungkap siasat kecurangan di balik proyek motor listrik Emmo BGN. Total 5 tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; AYS; serta Andri Mulyono. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap siasat kecurangan di balik proyek motor listrik Emmo Badan Gizi Nasional (BGN) . Dalam perkara ini, jaksa juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
AM diduga bekerja sama dengan tersangka mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. “Bahwa kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, terbongkar kejanggalan proyek yang dimenangi PT YAT selaku vendor ternyata belum memiliki dealer atau bengkel aktif, tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan ketika itu juga belum dimulai.
“Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” katanya.
Kejagung: Sony Sanjaya Terancam Gagal Jadi Justice Collaborator Jika Terbukti Pelaku Utama
loading…
Kejagung menegaskan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tak bisa menjadi Justice Collaborator (JC) apabila menjadi pelaku utama. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tak bisa menjadi Justice Collaborator (JC) apabila menjadi pelaku utama. Kejagung menegaskan JC diperlukan dalam rangka kesaksiannya diperlukan untuk menguak perkara yang tengah disidik.
“Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).
Sejauh ini Kejagung belum menentukan sikap terhadap permohonan JC dari Sony. Menurut Anang, penyidik akan terlebih dulu memeriksa Sony terkait permohonan itu.
“SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu,” lanjut dia.
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
loading…
Kejagung menyatakan tersangka Andri Mulyono tak hanya melakukan kongkalikong dengan PPK, namun diduga juga melakukan mark up sepeda motor listrik di BGN 2025. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tersangka Andri Mulyono selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal tak hanya melakukan kongkalikong dengan pejabat pembuat komitmen (PPK). Andrijuga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya yang digelar di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.
Sorotan Tajam: Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya pekan depan. Pemeriksaan ini terkait pengajuan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik masih mempelajari dokumen permohonan JC Sony sebelum memutuskan.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
loading…
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG berinisial AYS dari swasta. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka baru tersebut berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, itu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka ya. Atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, AYS merupakan pihak swasta yang diminta tersangka SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
loading…
Menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim, menegaskan bahwa kecepatan bertindak dari aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat krusial. Sebab, kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026 menyangkut hak mendasar anak-anak Indonesia yang menjadi sasaran utama program strategis nasional tersebut.
Langkah cepat Kejagung dalam melakukan penahanan terhadap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai sebagai momentum penting. Tindakan hukum tersebut dipandang bukan sekadar penindakan terhadap individu, melainkan instrumen korektif untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap berjalan sesuai jalurnya.
“Ya, saya kira langkah ini patut diapresiasi. Publik selama ini menyuarakan kegelisahan yang cukup besar terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, terutama karena program ini menyangkut kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, ketika ada respons cepat dari aparat penegak hukum, saya melihat ini sebagai jawaban awal atas ekspektasi publik,” kata Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Abdul Hakim, penegakan hukum yang transparan merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya menjaga agar niat mulia sebuah program negara tidak tercederai oleh tindakan oknum tertentu di lapangan. “Ada satu peribahasa yang menurut saya relevan dalam konteks ini, yaitu road to hell is paved with good intentions. Maksudnya, niat baik saja tidak cukup apabila tidak diikuti tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, dan mekanisme akuntabilitas yang berjalan,” ungkapnya.
Dia berpendapat bahwa program MBG sejak awal lahir dari tujuan yang sangat mulia, yakni memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia. “Namun sebesar apa pun niat baik sebuah program, jika ada celah penyimpangan yang dibiarkan, maka tujuan mulia tersebut justru bisa tercederai,” ujarnya.
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
loading…
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Arif Julianto
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan satu orang dari pihak swasta. Lokasi yang digeledah tersebar di Jakarta hingga Bandung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik saat ini berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. “Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan dari lokasi penggeledahan. Sejauh ini, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.
“Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,” ujarnya.
Menurut Syarief, lokasi yang digeledah terdiri dari kantor dan kediaman para tersangka. Khusus di Bandung, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka. “Ada kantor, ada kediaman,” katanya.